Mitra Kerja Sama : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
Project Manager : Dr. Lutfi Muta’ali, M.T.
Tahun Kerja Sama : 2021
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak setiap tahun menyusun laporan mengenai kondisi lingkungan hidup, yaitu Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Lebak. Pelaporan dokumen ini dilandasi oleh amanat Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 63 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi tentang kondisi lingkungan kepada masyarakat luas. DIKPLHD bertujuan sebagai data dan informasi resmi tentang keadaan lingkungan hidup, berguna untuk menilai, menentukan prioritas masalah, membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan menerapkan mandat pembangunan berkelanjutan. DIKPLHD juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi.
SDGs : 7, 8, 9, 11, 15, 17