
Mitra Kerja Sama : Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta
Project Manager : Dr. Rini Rachmawati, S.Si., M.T.
Tahun Kerja Sama : 2022
Pelayanan Publik berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban menyelenggaran Survei Kepuasan Masyarakat setiap tahun.
SDGs : 3, 6, 7, 9, 11, 16