
Mitra Kerja Sama : Bappeda Kabupaten Sukamara
Project Manager : Dr. Erlis Saputra, S.Si., M.Si.
Tahun Kerja Sama : 2024
Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah Daerah dalam hal ini wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arahan pembangunan daerah. RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2005-2025 akan segera berakhir, sehingga disusunlah dokumen perencanaan untuk periode selanjutnya yaitu RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2045. Pada dokumen RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2045, dirumuskan Visi Pembangunan Daerah yakni “Sukamara Kota Permata Berkilau: Sukamara Kota Permai yang Sejahtera, Berkelanjutan, Berintegritas, Inklusif, dan Maju” yang kemudian diwujudkan dengan 8 Misi Pembangunan Daerah, 17 Arah Pembangunan, dan 45 Indikator Utama Pembangunan.
SDGs : 3, 6, 8, 9, 10, 11, 13, 15, 17