
Mitra Kerja Sama : Bappeda dan Litbang Kabupaten Seruyan
Project Manager : Dr. Luthfi, Muta’ali, S.Si., M.T.
Tahun Kerja Sama : 2024
Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah Daerah dalam hal ini wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arahan pembangunan daerah. RPJPD Kabupaten Seruyan Tahun 2005-2025 akan segera berakhir, sehingga disusunlah dokumen perencanaan untuk periode selanjutnya yaitu RPJPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025-2045. Pada dokumen RPJPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025-2045, dirumuskan Visi Pembangunan Daerah yakni “Kabupaten Seruyan yang Maju, Tangguh, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan” yang kemudian diwujudkan dengan 8 Misi Pembangunan Daerah, 17 Araha Pembangunan, dan 45 Indikator Utama Pembangunan.
SDGs : 3, 6, 8, 9, 10, 11, 13, 14, 15, 17