
Mitra Kerja Sama : Bappeda Kabupaten Sukamara
Project Manager : Dr. Erlis Saputra, S.Si., M.Si.
Tahun Kerja Sama : 2023
Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah Daerah dalam hal ini wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arahan pembangunan daerah. RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2005-2025 akan segera berakhir, sehingga Pemerintah Kabupaten Sukamara pada tahun 2023 memulai menyusun Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045. Pada dokumen Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2045, dirumuskan Visi Pembangunan Daerah yakni “Sukamara PERMATAKU BERSINAR” yang kemudian diwujudkan dengan 5 Misi Pembangunan Daerah. Kelima misi tersebut kemudian dilaksanakan melalui 4 arah kebijakan utama serta 24 sasaran pokok yang diukur menggunakan 24 indikator.
SDGs : 3, 6, 8, 9, 10, 11, 13, 15, 17