Mitra: Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta
PIC: Dr. Rini Rachmawati, S.Si., M.T.
Deskripsi
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik pasal 1, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan Kawasan permukiman. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang-bidang infrastruktur dan prasarana wilayah, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta pasal 4 sampai dengan pasal 43. Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 126 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta yang menyatakan bahwa UPT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Selaku penyelenggara pelayanan publik maka Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta setiap tahun berkewajiban menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat. Hasil survei tersebut akan digunakan sebagai bahan pelaporan dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Sehingga melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat dapat menjadi salah satu upaya untuk perbaikan pelayanan.
Pemerintah Daerah dengan berbagai keterbatasan yang ada telah berusaha seoptimal mungkin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi di dalam realitanya masih sering dijumpai banyak keluhan dan kritik yang disampaikan masyarakat secara langsung maupun melalui berbagai media karena kualitas pelayanan yang diberikan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
Salah satu upaya untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini terhadap kualitas penyelenggaraan prasarana wilayah yaitu dengan cara melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Di samping itu data SKM dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan akan kebutuhannya dengan kualitas pelayanan yang diterima, sehingga akan ada perbaikan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah demi peningkatan kualitas penyelenggara pelayanan. Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan pembangunan kawasan Jl.KH Ahmad Dahlan, pedestrian Jl. Jenderal Sudirman, penataan simpang Tugu, pembangunan Saluran Air Hujan (SAH) Kawasan Kotagede, penataan lingkungan kumuh Kawasan Klitren, rehabilitasi saluran pembawa dan sambungan rumah, PJU kampung dan lingkungan.