Mitra: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang
PIC: Prof. Dr. R. Rijanta, M.Sc.
Deskripsi
RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hubungan antara RPJMD dengan dokumen rencana pembangunan lainnya adalah sebagai berikut:
Selain dalam keterkaitannya dengan dokumen perencanaan yang lain, dokumen RPJMD juga terkait dengan dokumen anggaran. Hubungan antar dokumen perencanaan dan kesinambungannya dengan fungsi penganggaran dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Sistem perencanaan pembangunan daerah, baik jangka panjang, menengah, dan tahunan, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan;
- Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dengan sistem perencanaan pembangunan nasional; dan
- Sistem perencanaan pembangunan daerah juga merupakan instrumen yang terpadu dengan sistem pengelolaan keuangan daerah melalui tahap penganggarannya.