Mitra: Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
PIC: Dr. Sri Rahayu Budiani, S.Si., M.Si.
Deskripsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 pada tahun 2020-2024 memasuki tahapan IV (keempat) pembangunan jangka panjang nasional. Semestinya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKT) saat ini menyiapkan bahan arah kebijakan dan rencana strategis perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi berupa dokumen Rencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Tahun 2024.
Kawasan Transmigrasi merupakan kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai kawasan permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Transmigrasi. Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) sesuai PP No. 3 tahun 2014 Pasal 34 ayat (1) disusun terintegrasi dalam rencana tata ruang kawasan perdesaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, bahwa perencanaan pembangunan transmigrasi yang berbasis kawasan tidak berdiri sendiri dalam ruang hampa namun memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu kesatuan sistem pembangunan ekonomi wilayah yang dimotori Satuan Wilayah Ekonomi (SWE).
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Renstra Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020- 2024, yakni target berkembangnya 152 kawasan transmigrasi yang berfokus pada 52 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional dan 100 Kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian yang akan segera berakhir, seharusnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pencapaian perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024 tertulis program transmigrasi dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional telah jelas terlihat bahwa Revitalisasi Kawasan Transmigrasi secara tekstual tercantum di dalam Proyek Prioritas Nasional pada Kegiatan Prioritas 4, Prioritas Nasional 2 yaitu “Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan”. Oleh sebab itu tahun 2023 adalah waktu yang tepat mereposisi bagi positioning program transmigrasi dalam bingkai perencanaan pembangunan nasional, seiring tahun 2023 ini, Bappenas mulai menyiapkan penyusunan naskah akademik dan batang tubuh Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Arah perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang berbasis kawasan dan Tata Ruang diperlukan masukan teknis perencanaan untuk menyusun dan membuat Dokumen Rencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Tahun 2024. Dengan pendekatan ini, diharapkan perencanaan khususnya transmigrasi antara pusat daerah dan masyarakat serta pemangku kepentingan seperti dunia usaha terkait pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi berjalan sejajar dan terintegrasi serta kolaboratif. Berdasarkan hal tersebut Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi memandang perlu untuk melaksanakan Kegiatan Rencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Tahun 2024 pada tahun anggaran 2023.