• UGM
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Susunan Anggota
  • Etalase Kerja Sama
    • Etalase Riset dan Kerja Sama
    • Executive Training
    • Informasi Kerja Sama
      • Mitra Kerja Sama
      • Panduan Kerja Sama (SOP)
      • Laporan Kerja Sama
      • Agenda
  • Peta Kerja Sama
  • Kontak
  • Beranda
  • Produk
  • Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Rpplh) Kota Blitar Tahun 2022

Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Rpplh) Kota Blitar Tahun 2022

  • 31 Juli 2023, 14.10
  • Oleh: dikiakhyar
  • 0

Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar 
PIC: Prof. Dr. Slamet Suprayogi, M.S.

Kategori: Lingkungan Tag: 2022
  • Deskripsi

Deskripsi

Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan dalam rangka pembangunan nasional, baik yang ditujukan untuk maksud produksi maupun konsumsi, haruslah dikelola secara rasional, artinya penggalian sumber daya alam harus diusahakan agar: (a) tidak merusak tata lingkungan hidup manusia; dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh; dan (c) dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan dating atau memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan.

Dalam rangka mewujudkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Blitar, disusunlah kebijakan, strategi implementasi, program dan kegiatan. kebijakan, strategi implementasi, program dan kegiatan merupakan arahan RPPLH yang berisi 4 (empat) muatan yaitu:

  • Rencana Pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam;
  • Rencana Pemeliharaan dan Perlindungan Kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup;
  • Rencana Pengendalian, Pemantauan, serta Pendayagunaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam; dan
  • Rencana Adaptasi dan Mitigasi terhadap Perubahan

Matriks arahan RPPLH dilaksanakan dalam jangka waktu 30 tahun dan disusun berdasarkan dan sesuai dengan nomenklatur program dan kegiatan pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050 tahun 2020 serta saran dan masukan stakeholder melalui kegiatan FGD. Matriks arahan RPPLH juga disusun berdasarkan keterkaitannya dengan isu strategis lingkungan hidup Kota Blitar dengan tujuan agar isu strategis sebagaimana yang telah dijelaskan pada Bab III dapat ditangani melalui pemuatan program dan kegiatan arahan RPPLH di dokumen RPJPD maupun RPJMD Kota Blitar

Produk Terkait

  • Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2020

    Baca selengkapnya
  • Studi Hidrogeologi dan Geodiversitas di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar

    Baca selengkapnya
  • Studi Hidrologi Air Permukaan & Air Tanah

    Baca selengkapnya
  • Upgrade Sistem Informasi Manajemen Data dan Informasi Daerah Aliran Sungai (SIPDAS) Versi 2.0

    Baca selengkapnya

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju