• UGM
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Susunan Anggota
  • Etalase Kerja Sama
    • Etalase Riset dan Kerja Sama
    • Executive Training
    • Informasi Kerja Sama
      • Mitra Kerja Sama
      • Panduan Kerja Sama (SOP)
      • Laporan Kerja Sama
      • Agenda
  • Peta Kerja Sama
  • Kontak
  • Beranda
  • Produk
  • Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Di Kota Pekalogan Tahun 2022 – 2052

Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Di Kota Pekalogan Tahun 2022 – 2052

  • 31 Juli 2023, 15.33
  • Oleh: dikiakhyar
  • 0
Menunggu gambar produk

Mitra: DLH Kota Pekalongan
PIC: Dr. Lutfi Muta’ali, M.T.

Kategori: Lingkungan Tag: 2022
  • Deskripsi

Deskripsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berisi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH. RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 5 huruf c terdiri atas RPPLH nasional, RPPLH provinsi, dan RPPLH kabupaten/kota. RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan RPPLH provinsi; inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion, sehingga RPPLH kabupaten/kota disusun oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, dan diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota.

Posisi dan peran RPPLH Kota Pekalongan sangat sentral/penting terhadap dokumen perencanaan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diilustrasikan pada gambar di atas, diketahui bahwa RPPLH berada pada tahap perencanaan. Hal ini memberikan posisi bahwa RPPLH termasuk RPPLH di Kota Pekalongan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah (RPJMD Kota Pekalongan). RPPLH juga menjadi dasar pemanfaatan sumber daya alam.

Penyusunan RPPLH memperhatikan enam hal yaitu keragaman karakter dan fungsi ekologis; sebaran penduduk; sebaran potensi sumber daya alam; kearifan lokal; aspirasi masyarakat; dan perubahan iklim. RPPLH memuat rencana tentang: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Produk Terkait

  • Studi Hidrogeologi dan Geodiversitas di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar

    Baca selengkapnya
  • Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem Kabupaten Gresik

    Baca selengkapnya
  • Penyusunan Neraca Sumberdaya Alam Daerah (NSDAD) Kabupaten Lebak

    Baca selengkapnya
  • Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Lebak

    Baca selengkapnya

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju