Mitra: DLH Kota Pekalongan
PIC: Dr. Lutfi Muta’ali, M.T.
Deskripsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berisi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH. RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 5 huruf c terdiri atas RPPLH nasional, RPPLH provinsi, dan RPPLH kabupaten/kota. RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan RPPLH provinsi; inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion, sehingga RPPLH kabupaten/kota disusun oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, dan diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota.
Posisi dan peran RPPLH Kota Pekalongan sangat sentral/penting terhadap dokumen perencanaan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diilustrasikan pada gambar di atas, diketahui bahwa RPPLH berada pada tahap perencanaan. Hal ini memberikan posisi bahwa RPPLH termasuk RPPLH di Kota Pekalongan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah (RPJMD Kota Pekalongan). RPPLH juga menjadi dasar pemanfaatan sumber daya alam.
Penyusunan RPPLH memperhatikan enam hal yaitu keragaman karakter dan fungsi ekologis; sebaran penduduk; sebaran potensi sumber daya alam; kearifan lokal; aspirasi masyarakat; dan perubahan iklim. RPPLH memuat rencana tentang: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.