Mitra: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Salatiga
PIC: Prof. Dr. R. Rijanta, M.Sc.
Deskripsi
Upaya penanggulangan kemiskinan yang merupakan bagian dari perencanaan wilayah tentunya membutuhkan dasar studi ilmiah dengan menggunakan analisis yang tepat untuk dapat kemudian merencanakan tindakan maupun aksi penanggulangan kemiskinan yang nyata. Upaya penanggulangan kemiskinan daerah merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Adapun payung hukum untuk melakukan upaya penanggulangan kemiskinan yakni Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015. Pada tahun 2020 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. Amanat yang tertuang dalam kebijakan ini perlu dilanjutkan pada level kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Salatiga untuk mewujudkan upaya penanggulangan kemiskinan yang sesuai dengan perkembangan dan permasalahan yang ada. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Terpadu di Kota Salatiga dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Salatiga Tahun 2023-226. Oleh karenanya, perlu disusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Salatiga dengan periode waktu 5 tahun mulai 2023 hingga 2027.
Penyusunan RPKD Kota Salatiga didahului dengan analisis terhadap kondisi wilayah yang dilanjutkan dengan analisis profil kemiskinan wilayah. Hasil kajian profil kemiskinan daerah melalui analisis karakteristik makro maupun mikro kemudian dipergunakan untuk menganalisis akar masalah kemiskinan, keterkaitan dengan kondisi fiskal serta analisis faktor pendorong dan penghambat intervensi penanggulangan kemiskinan. Selanjutnya, analisis wilayah dilakukan untuk menentukan lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan. Dalam RPKD ini termuat rekomendasi penanggulangan kemiskinan di Kota Salatiga dan terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Kota Salatiga.
Untuk mengetahui langkah langkah penyusunan RPKD