Mitra: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara
PIC: Dr. Erlis Saputra, M.Si.
Deskripsi
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Sukamara Tahun 2024-2026 memuat gambaran umum kondisi daerah Kabupaten Sukamara, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, permasalahan dan isu-isu strategis, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, rencana program prioritas, dan kinerja penyelenggara bidang urusan. Dalam Penyusunan RPD Kabupaten Sukamara Tahun 2024-2026 ini tidak terlepas dari Penyelarasan target makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024, RPJMD Provinsi Tahun 2021-2026. Kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten sampai dengan Tahun 2025, Hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten Tahun 2017-2022, Isu-isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional, saran dan masukan dari pemangku kepentingan dan regulasi yang berlaku.
Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Sukamara Tahun 2024-2026 diperlukan agar hasil-hasil pembangunan yang sudah dicapai sebelumnya dapat terjamin keberlanjutannya dan permasalahan serta tantangan yang sedang dihadapi daerah dapat diatasi dengan lebih optimal. Oleh karena itu, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah perlu dipertimbangkan program pembangunan yang mampu beradaptasi dengan perubahan yang demikian cepat.
Dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) kabupaten 2024-2026 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Tahun 2024-2026. Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tahun 2024-2026 didasarkan pada visi misi RPJPD Kabupaten, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Tahap Keempat, dan isu strategis aktual. Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Renstra PD Kabupaten Tahun 2024-2026 memperhatikan tujuan, sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tahun 2024-2026 dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah.