Mitra: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukamara
PIC: Dr. Erlis Saputra, S.Si., M.Si.
Deskripsi
Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah Daerah dalam hal ini wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arahan pembangunan daerah. RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2005-2025 akan segera berakhir, sehingga disusunlah dokumen perencanaan untuk periode selanjutnya yaitu RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2025- 2045. Pada dokumen RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2045, dirumuskan Visi Pembangunan Daerah yakni “Sukamara Kota Permata Berkilau: Sukamara Kota Permai yang Sejahtera, Berkelanjutan, Berintegritas, Inklusif, dan Maju” yang kemudian diwujudkan dengan 8 Misi Pembangunan Daerah, 17 Arah Pembangunan, dan 45 Indikator Utama Pembangunan.
REFLEKSI PEMBANGUNAN DAERAH
Berdasarkan penelaahan dan evaluasi dari RPJPD Kabupaten Sukamara 2005-2025, terdapat beberapa isu dan permasalahan yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam perumusan perencanaan Pembangunan Kabupaten Sukamara dalam RPJPD 2025-2045. Pemilihan dan pemilahan isu dan permasalahan dilakukan dengan mempertimbangkan capaian- capaian dalam setiap indikator visi dan misi Kabupaten Sukamara dalam RPJPD 2005- 2025.
Visi pembangunan Kabupaten Sukamara pada tahun 2005-2025 diturunkan ke dalam 6 indikator makro pembangunan yang mengarah kepada pembangunan ekonomi dan pembangunan manusia. Sektor ekonomi diwakili oleh indikator makro pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, dan rasio gini. Pembangunan manusia diwakili oleh indikator makro berupa Indeks Pembangunan Manusia, angka kemiskinan, dan angka pengangguran