Mitra: BAPPEDA dan LITBANG Kabupaten Kutai Barat
PIC: Dr. Luthfi Muta’li, S.Si., M.T.
Deskripsi
Daerah dalam rangka kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, pemerintah daerah wajib membuat rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah. Mengingat RPJPD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2005-2025 akan segera berakhir, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah menyusun rancangan RPJPD 2025-2045 pada tahun 2023. Pada perumusan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Kutai Barat tahun 2025-2045 ditetapkan visi pembangunan daerah sebagai berikut
“Tanaa Purai Ngeriman sebagai Agroindustri yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan”
Visi tersebut dilaksanakan melalui 8 misi pembangunan daerah. Delapan misi tersebut akan dilaksanakan berdasarkan 17 arah pembangunan Indonesia Emas yang diukur melalui sasaran dan indikator utama pembangunan daerah.