Mitra: Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Kemendesa
PIC: Prof Dr Suratman
Deskripsi
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2024 menguraikan perencanaan kawasan transmigrasi menghasilkan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi. Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi mencakup beberapa rencana pembangunan, yaitu rencana pembangunan SKP, KPB, SP, pusat SKP, dan prasarana serta sarana. KPB berfungsi sebagai pusat pertumbuhan dan pelayanan kawasan transmigrasi (PPKT) dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan untuk pengembangan fungsi perkotaan. Perkotaan memiliki fungsi sebagai tempat permukiman, pusat distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi.
Peruntukan ruang rencana KPB atau RD KPB meliputi zona permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pelayanan umum, ruang terbuka hijau, serta jaringan prasarana antar zona dalam KPB. Desain dan/atau rancang bangun pada setiap zona wilayah perencanaan KPB diprioritaskan dengan pendekatan iconic branding kawasan, ekonomi tetrapreneur, produk inovasi, hilirisasi IPTEK, SDM Milenial, dan pentahelix cooperation. Kawasan Transmigrasi Telang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016. Berdasarkan Buku Profil 45 Kawasan Transmigrasi, kawasan transmigrasi Telang meliputi 4 kecamatan dan 29 desa. Kawasan ini memiliki lahan di pusat Kawasan Transmigrasi Mandiri (KTM), yang sekarang disebut Kawasan Perkotaan Baru (KPB). Lahan ini dipertahankan sebagai cadangan pengembangan transmigrasi di masa depan, termasuk di dalamnya terdapat lahan seluas 5 hektar untuk pembangunan dan pengembangan permukiman transmigrasi jenis TSM melalui konsep Transpolitan. TSM diutamakan bagi penduduk dengan kompetensi dan modal usaha yang dimiliki. TSM adalah transmigran yang melaksanakan transmigrasi atas prakarsa sendiri dan mendapat dukungan, layanan, dan bantuan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi (P2KT) bertugas menyiapkan bahan kebijakan dan rencana strategi perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Salah satu fungsinya adalah menyiapkan bahan perencanaan pembangunan kawasan perkotaan baru atau KPB tematik transmigrasi. Penyusunan Rencana Pembangunan KPB bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi. Dokumen rencana detail KPB dibuat untuk memastikan keterpaduan dan keserasian pembangunan antar sektor di kawasan transmigrasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).