Mitra: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan
PIC: Dr. Erlis Saputra, M.Si.
Deskripsi
Dalam tataran perangkat peraturan perundangan yang berkaitan dengan tata ruang, sejak tahun 1992 telah terjadi perubahan kebijakan penataan ruang dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 1992, dan kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan payung hukum bagi kegiatan penataan ruang di Indonesia. Undang- Undang tersebut salah satunya ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan dan kemudian secara teknis diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten dan Kota merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional kabupaten dan kota. Dengan kata lain, RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif. Muatan yang direncanakan dalam RDTR adalah kegiatan berskala kecamatan/kawasan/lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya.
Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
Salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan. Fungsi tersebut dalam realisasinya sulit dilaksanakan karena dalam RDTR biasanya dalam satu hamparan lahan dengan luasan tertentu dianggap memiliki karakteristik yang sama, sehingga dalam pengendalian pemanfaatan ruangnya pun diperlakukan sama. Oleh sebab itu, agar RDTR dapat operasional di lapangan terutama sebagai perangkat pengendalian, maka perlu juga Peraturan Zonasi.
Peraturan zonasi tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan RDTR. Peraturan zonasi berisi kegiatan yang harus, boleh dan tidak boleh dilaksanakan pada setiap zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan, sungai, danau, pantai, dan SUTT), penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Kawasan-kawasan di dalam wilayah kota yang akan disusun RDTR-nya antara lain: (a) kawasan berdasarkan wilayah administrasi (kecamatan); (b) kawasan fungsional yaitu Bagian Wilayah Kota atau Sub Pusat Pelayanan Kota; (c) bagian dari wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki ciri perkotaan; (d) kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan; atau (e) bagian dari wilayah kabupaten/kota yang masih bercirikan perdesaan tapi direncanakan sebagai kawasan perkotaan.
Salah satu wilayah administrasi yang memenuhi kriteria sebagai Wilayah Pengembangan Perkotaan di Kabupaten Bulungan adalah Kawasan Perkotaan Bunyu yang merupakan wilayah yang sedang berkembang dan perlu disusun rencana rincinya berupa RDTR. Hal ini sejalan dengan upaya untuk dapat mewujudkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya kawasan perkotaan yang dikelola secara optimal melalui suatu proses penataan ruang.
Dalam Konteks Penyelenggaraan Perencanaan Penataan Ruang di Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021-2041, Kecamatan Bunyu ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) dengan fungsi utama untuk pengembangan kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman. Dalam rangka mengembangkan wilayah Kabupaten Bulungan serta untuk mengantisipasi perkembangan yang akan datang, Kecamatan Bunyu harus mempersiapkan diri dalam menghadapi perkembangan pembangunan di masa yang akan datang.