Mitra: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri
PIC: Dr. Abdurrofi
Deskripsi
Isu dan tantangan ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri pada beberapa waktu ke depan masih dihadapkan oleh beberapa masalah seperti penganggur terbuka, kualitas angkatan kerja, perluasan kesempatan kerja, dan isu lainnya. Perencanaan Tenaga Kerja (PTK) dapat menjadi salah satu bagian dari pembangunan ketenagakerjaan yang holistik dan komprehensif di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, PTK yang berisikan perkiraan kondisi ketenagakerjaan di masa mendatang dan rekomendasi kebijakan serta program kegiatan juga dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan sebagai acuan dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di masa mendatang.
Jumlah Penduduk Usia Kerja (PUK) di Kabupaten Kediri mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2011-2020, sebesar 105.218 jiwa, yaitu sebanyak 1.138.365 jiwa pada tahun 2011 dan bertambah menjadi 1.243.583 jiwa pada tahun 2020. Kondisi tersebut juga diiringi dengan pertambahan jumlah Angkatan Kerja (AK), yaitu sebesar 791.196 jiwa pada tahun 2011 menjadi 878.611 jiwa pada tahun 2020, atau mengalami peningkatan sebanyak 87.415 ji Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga turut bertambah pada tahun 2011-2020, yaitu naik dari 69,5 persen pada tahun 2011 menjadi 70,65 persen pada tahun 2020.
Selain bertambahnya jumlah PUK dan AK, Distribusi PUK dan AK Kabupaten Kediri juga mengalami perubahan. Jika pada tahun 2011-2025, PUK di Kabupaten Kediri lebih banyak terdistribusi di daerah perdesaan, maka pada 2017-2020 PUK lebih banyak terdistribusi di daerah perkotaan. Selain itu, PUK menurut jenis kelamin juga mengalami pergeseran yaitu PUK yang semula didominasi oleh perempuan kemudian bergeser menjadi dominan laki-laki, tepatnya sejak tahun 2018. Jika dilihat dari karakteristik lain, PUK di Kabupaten Kediri tahun 2011-2020 didominasi oleh penduduk usia 60+ (lansia) dengan proporsi yang cenderung semakin meningkat tiap tahun, dan banyak PUK dengan lulusan pendidikan ≤SD.
Kondisi AK di Kabupaten Kediri tahun 2011-2020 tidak jauh berbeda dengan pola yang dimiliki PUK. Terjadi pergeseran jumlah AK yang semula terdistribusi di daerah perdesaan berubah menjadi lebih banyak terdistribusi di perkotaan, tepatnya sejak tahun 2019. Dilihat dari karakteristik lainnya, AK Kabupaten Kediri selama tahun 2011-2020 didominasi oleh AK laki-laki, AK berusia 60+ (lansia) yang cenderung mengalami kenaikan, dan AK dengan pendidikan rendah yakni dengan pendidikan ≤SD.
Karakteristik penduduk yang bekerja di Kabupaten Kediri tahun 2011-2020 cukup beragam. Penduduk yang bekerja pada Kabupaten Kediri didominasi oleh penduduk dengan pendidikan rendah yakni lulusan ≤SD, penduduk yang lebih banyak terserap pada lapangan usaha pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan, dan didominasi oleh penduduk berstatus buruh/karyawan/pegawai. Jika dilihat dari aspek jam kerja, penduduk di Kabupaten Kediri cenderung termasuk ke dalam kategori memiliki pekerjaan yang layak dengan rentang jam kerja sebanyak 41-48 jam kerja selama seminggu.
Jumlah penganggur terbuka dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Kediri mengalami kondisi yang fluktuatif pada tahun 2011-2020. Jumlah penganggur terbuka dan TPT paling tinggi terjadi pada tahun 2020, yaitu mencapai 46.061 jiwa dengan TPT 5,24 persen yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Dilihat dari karakteristik lainnya, penganggur terbuka pada Kabupaten Kediri tahun 2011-2020 didominasi oleh laki-laki, lulusan pendidikan yang rendah yakni SMTP dan ≤SD, dan berusia 15-19 tahun.
Kecenderungan PUK di Kabupaten Kediri pada tahun 2021-2026 diperkirakan akan terus mengalami kenaikan, yaitu diperkirakan akan bertambah sebesar 64.281 jiwa dari tahun 2021 ke tahun 2026. Berdasarkan karakteristik lainnya, PUK Kabupaten Kediri tahun 2021-2026 diperkirakan didominasi oleh PUK laki-laki, jumlah PUK yang berusia 60+ (lansia) akan cenderung mengalami peningkatan. Selain itu PUK masih didominasi dengan tingkat pendidikan lulusan SD atau kurang. Kecenderungan lainnya adalah TPAK di Kabupaten Kediri diperkirakan mengalami kenaikan dari 70,65 persen pada tahun 2021 dan meningkat menjadi 71,5 persen pada tahun 2026. Kecenderungan lainnya adalah diperkirakan bahwa TPAK laki-laki akan lebih tinggi dibandingkan TPAK perempuan. Sementara jika dilihat dari kelompok umur, nilai TPAK tertinggi berada pada usia 35-54 tahun sedangkan nilai TPAK paling rendah berada pada kelompok umur 15-19 tahun. Berdasarkan tingkat pendidikan, nilai TPAK tertinggi di Kabupaten Kediri diperkirakan pada jenjang pendidikan Universitas dan Diploma I/II/III/Akademi.
Kecenderungan lainnya adalah adanya peningkatan AK di Kabupaten Kediri tahun 2021-2026, yakni mengalami kenaikan sebesar 56.669 jiwa. Karakteristik menurut jenis kelamin menunjukkan bahwa AK di Kabupaten Kediri diperkirakan didominasi oleh laki-laki dengan persentase jumlah AK laki-laki yang semakin naik, sedangkan persentase jumlah AK perempuan semakin menurun. AK di Kabupaten Kediri menurut kelompok umur diprediksi mengalami fluktuasi pada tahun 2021-2026. Dilihat dari aspek pendidikan, AK di Kabupaten Kediri diprediksi didominasi oleh AK dengan jenjang pendidikan ≤SD.
Hasil perhitungan dari perkiraan kebutuhan tenaga kerja Kabupaten Kediri tahun 2021-2026 menunjukkan bahwa kesempatan kerja akan terus bertambah tiap tahunnya, yaitu bertambah sebanyak 58.507 orang pada tahun 2026. Kesempatan kerja menurut lapangan usaha untuk lima tahun ke depan diperkirakan akan didominasi oleh tiga lapangan usaha, yaitu (1) sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, (2) sektor industri pengolahan, dan (3) sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil. Sementara itu, (1) sektor real estat dan (2) sektor pengadaan air, pengolahan sampah, limbah, dan daur ulang adalah dua sektor yang memiliki perkiraan kesempatan kerja paling rendah di Kabupaten Kediri pada 2021-2026. Peningkatan kesempatan kerja pada periode 2021-2026 tersebut tentunya akan berdampak positif pada kondisi pengangguran di Kabupaten Kediri. Jumlah penganggur terbuka dan TPT di Kabupaten Kediri diperkirakan akan mengalami penurunan selama periode 2021-2026, yaitu turun sejumlah 1.837 jiwa dengan penurunan TPT sebesar 0,5 persen.
Berdasarkan perkiraan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri tahun 2021-2026, dibutuhkan rekomendasi kebijakan yang tepat dan terarah sehingga dapat mendukung terwujudnya kondisi pembangunan ketenagakerjaan yang komprehensif. Rekomendasi kebijakan tersebut meliputi kebijakan umum, kebijakan pengendalian tingkat partisipasi angkatan kerja, kebijakan penciptaan kesempatan kerja, kebijakan pelatihan tenaga kerja, kebijakan penempatan tenaga kerja, dan kebijakan perlindungan tenaga kerja. Kebijakan umum dibagi menjadi kebijakan umum pengendalian tingkat partisipasi angkatan kerja yang difokuskan pada permasalahan ketersediaan (Supply) tenaga kerja, dan kebijakan umum pengembangan serapan tenaga kerja yang difokuskan pada permintaan (demand) tenaga kerja.
Kebijakan pengendalian tingkat partisipasi angkatan kerja dapat diuraikan menjadi kebijakan pengendalian PUK dan pengendalian tambahan AK. Kebijakan pengendalian PUK dapat didukung dengan melakukan program pengendalian penduduk, pembinaan Keluarga Berencana (KB), serta pemberdayaan dan peningkatan Keluarga Sejahtera (KS). Program-program tersebut dapat dilakukan agar PUK di Kabupaten Kediri pada beberapa tahun ke depan dapat dikendalikan jumlahnya, yaitu melalui intervensi kelahiran. Untuk kebijakan pengendalian tambahan AK dapat dilakukan melalui kebijakan bidang pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas AK sehingga diharapkan AK yang berkualitas yang dapat bersaing di pasar kerja dan secara tidak langsung akan mempengaruhi pertambahan AK di pasar kerja.
Kebijakan penciptaan kesempatan kerja dapat dilakukan melalui kebijakan yang bersifat sektoral, yaitu terdiri dari berbagai kebijakan dari sembilan sektor dalam penciptaan kesempatan kerja. Kebijakan sektoral tersebut ditekankan pada pengembangan aktivitas produksi yang dapat memperluas lapangan pekerjaan sehingga tenaga kerja dapat terserap secara maksimal. Kebijakan pelatihan tenaga kerja dapat difokuskan pada pelatihan kerja, pendidikan formal, dan pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan status pekerjaan utama dan jenis pekerjaan. Sementara itu, kebijakan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan dengan didasarkan pada jenis status pekerjaan dan sektor lapangan usaha untuk kemudian digunakan dalam penentuan penempatan tenaga kerja. Salah satu kebijakan yang dapat dilakukan adalah dengan memfasilitasi pemasaran dan bursa tenaga kerja.
Kebijakan perlindungan tenaga kerja dapat diuraikan menjadi kebijakan dalam hal pengawasan ketenagakerjaan serta kebijakan pembinaan hubungan Industrial dan program jaminan sosial tenaga kerja. Kebijakan perlindungan tenaga kerja ini dapat dilakukan melalui penyediaan fasilitas pendampingan dan perlindungan ketenagakerjaan mengingat jumlah pegawai selaku pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri pada tahun 2020 sangat terbatas, yaitu hanya 2 orang. Sementara itu, dalam hal pembinaan hubungan Industrial dan program jaminan sosial tenaga kerja dapat difokuskan pada kegiatan sosialisasi dan himbauan pada perusahaan yang ada di Kabupaten Kediri untuk menambah kuantitas tiap perangkat hubungan Industrial sesuai dengan kebutuhan.