• UGM
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Susunan Anggota
  • Etalase Kerja Sama
    • Etalase Riset dan Kerja Sama
    • Executive Training
    • Informasi Kerja Sama
      • Mitra Kerja Sama
      • Panduan Kerja Sama (SOP)
      • Laporan Kerja Sama
      • Agenda
  • Peta Kerja Sama
  • Kontak
  • Beranda
  • Produk
  • Penyusunan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kota Yogyakarta (Khusus Tanah Kasultanan dan Kadipaten)

Penyusunan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kota Yogyakarta (Khusus Tanah Kasultanan dan Kadipaten)

  • 6 Desember 2024, 09.40
  • Oleh: ukdn.geo
  • 0

Mitra: Dispertaru Kota Yogyakarta
PIC: Hafidz Wibisono, P.hD.

Kategori: Tata Ruang Tag: 2024, Fakultas Geografi UGM; Geografi UGM, SDG 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, SDG 9: Industri Inovasi dan Infrastruktur, SDGs
  • Deskripsi

Deskripsi

Pengawasan pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 dan Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041.

Tujuan penyelengaraan penataan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional maka perlu dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.

Pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta sangat diperlukan. Mengingat, cepatnya pertumbuhan infrastruktur yang akan berpengaruh pada bidang lain seperti sosial, ekonomi dan budaya, maka pelaksanaan pengawasan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta dilakukan dengan beberapa cara, yaitu pengaturan zonasi dengan mengklasifikasikan rencana penggunaan ruang, menyiapkan beberapa bentuk perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi. Pengawasan pemanfaatan ruang tahun ini fokus pada data Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang sudah melalui dua tahap permohonan rekomendasi yang ada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), yaitu tahap rekomendasi kesesuaian tata ruang dan rekomendasi pemanfaatan ruang.

Pengawasan terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan pemanfaatan ruang menyajikan informasi terkini sangat diperlukan sebagai upaya pemantauan terhadap pemanfaatan ruang yang berjalan serta mengevaluasi kesesuaian dari pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayahnya.

Produk Terkait

  • Jasa Konsultansi Penyusunan Draf Peraturan Walikota tentang Penegasan Batas Kelurahan di Empat Kemantren (Mantrijeron, Wirobrajan, Jetis dan Gondokusuman) Kota Yogyakarta

    Baca selengkapnya
  • Kajian Pengaturan Ruang Atas Bumi

    Baca selengkapnya
  • Penyusunan RTSP dan RTJ Kawasan Transmigrasi Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

    Baca selengkapnya
  • Penyusunan Kajian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai DIY, Mulai Dari Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul Sampai Kabupaten Gunungkidul Sebagai Dasar Penyusunan Rapergub Pemanfaatan Ruang Pada Sempadan Pantai DIY

    Baca selengkapnya

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju