Mitra: Dispertaru Kota Yogyakarta
PIC: Hafidz Wibisono, P.hD.
Deskripsi
Pengawasan pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 dan Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041.
Tujuan penyelengaraan penataan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional maka perlu dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
Pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta sangat diperlukan. Mengingat, cepatnya pertumbuhan infrastruktur yang akan berpengaruh pada bidang lain seperti sosial, ekonomi dan budaya, maka pelaksanaan pengawasan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta dilakukan dengan beberapa cara, yaitu pengaturan zonasi dengan mengklasifikasikan rencana penggunaan ruang, menyiapkan beberapa bentuk perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi. Pengawasan pemanfaatan ruang tahun ini fokus pada data Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang sudah melalui dua tahap permohonan rekomendasi yang ada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), yaitu tahap rekomendasi kesesuaian tata ruang dan rekomendasi pemanfaatan ruang.
Pengawasan terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan pemanfaatan ruang menyajikan informasi terkini sangat diperlukan sebagai upaya pemantauan terhadap pemanfaatan ruang yang berjalan serta mengevaluasi kesesuaian dari pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayahnya.