• UGM
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Susunan Anggota
  • Etalase Kerja Sama
    • Etalase Riset dan Kerja Sama
    • Executive Training
    • Informasi Kerja Sama
      • Mitra Kerja Sama
      • Panduan Kerja Sama (SOP)
      • Laporan Kerja Sama
      • Agenda
  • Peta Kerja Sama
  • Kontak
  • Beranda
  • Produk
  • Penyusunan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kota Yogyakarta

Penyusunan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kota Yogyakarta

  • 31 Juli 2023, 15.35
  • Oleh: dikiakhyar
  • 0

Mitra: Distaru Kota Yogyakarta
PIC: Rizki Adriadi Ghiffari, S.T., M.Sc.

Kategori: Tata Ruang Tag: 2022
  • Deskripsi

Deskripsi

Pengawasan pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2015, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041.

Tujuan penyelengaraan penataan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional maka perlu dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.

Pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta sangat diperlukan. Mengingat, cepatnya pertumbuhan infrastruktur yang akan berpengaruh pada bidang lain seperti sosial, ekonomi dan budaya, maka pelaksanaan pengawasan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta dilakukan dengan beberapa cara, yaitu pengaturan zonasi dengan mengklasifikasikan rencana penggunaan ruang, menyiapkan beberapa bentuk perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.

Pengawasan terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pengawasan pemanfaatan ruang menyajikan informasi terkini sangat diperlukan sebagai upaya pemantauan terhadap pemanfaatan ruang yang berjalan serta mengevaluasi kesesuaian dari pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayahnya.

Produk Terkait

  • Penyusunan Draft Peraturan Walikota Tentang Penegasan Batas Kelurahan di Tujuh Kemantren Kota Yogyakarta

    Baca selengkapnya
  • Penyusunan RTSP dan RTJ Kawasan Transmigrasi Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

    Baca selengkapnya
  • Pelaksanaan Persetujuan Subtansi, Evaluasi, Konsultasi Evaluasi Dan Penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu

    Baca selengkapnya
  • Penyusunan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kota Yogyakarta

    Baca selengkapnya

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju