Mitra: Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri
PIC: Dr. Nurul Khakhim, M.Si.
Deskripsi
Tahapan penyelenggaraan KLHS berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2017 bersifat exante atau berjalan bersamaan (paralel) dengan penyusunan dan/atau evaluasi KRP. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2017, KLHS wajib dilaksanakan kedalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten/Kota. Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 550/5112/Bangda proses pelaksanaan dan mekanisme penyusunan KLHS RPJMD maupun RPJPD dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dimana terdapat empat tahap dalam pelaksanaan, yaitu:
- Pembuatan tim pembuat KLHS RPJPD
- Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan
- Perumusan skenario pembangunan berkelanjutan
- Penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan validasi KLHS