Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri
PIC: Dr. Langgeng Wahyu Santosa, S.Si.; M.Si.
Deskripsi
Seiring dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan nasional yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang untuk jangka waktu 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah untuk jangka waktu 5 tahun, dan rencana pembangunan tahunan atau rencana kerja yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh pemerintah daerah setempat di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Dokumen ini memiliki peran penting dalam mengarahkan dan mengkoordinasikan sekaligus menjadi panduan bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pemerintah daerah. Secara substansi, RPJPD bertujuan untuk menggambarkan visi, misi, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang mencakup berbagai aspek pembangunan seperti aspek sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan tak terkecuali aspek lingkungan.
Kabupaten Kediri kini tengah berada pada tahap terakhir atau tahap keempat dari masa berlaku RPJPD Kabupaten Kediri sebelumnya pada tahun 2005-2025. RPJPD ini berfokus pada cita-cita Kabupaten Kediri yang terakomodasi dalam komponen visi daerah yakni masyarakat yang berakhlak melalui kesalehan, harmonisasi sosial serta kehidupan berbudaya; daerah yang memiliki masyarakat dan potensi unggul yang berdaya saing dari sektor agribisnis, industri, perdagangan serta pariwisata; serta masyarakat sejahtera yang diwujudkan melalui pengembangan kualitas SDM, terjaganya ketentraman, mandiri, serta ditopang oleh perekonomian berbasis kekuatan ekonomi lokal.
Kabupaten Kediri merupakan salah satu wilayah strategis di kawasan tengah Jawa Timur. Berada di dataran rendah dengan topografi landai yang diapit oleh gunung di bagian timur dan barat menjadikan wilayah ini amat strategis untuk dapat dikembangkan dari dua segi, baik secara agrikultur karena kesuburan tanahnya maupun pembangunan secara fisik. Dari segi perencanaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur, Kabupaten Kediri merupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang memiliki fungsi pelayanan dalam lingkup provinsi serta menjadi Wilayah Pengembangan (WP) Kediri dan sekitarnya yang menjadi pusat pelayanan perdagangan, jasa industri, pendidikan, kesehatan, serta pemerintahan. Wilayah ini juga didukung oleh konektivitas yang mendukung dengan adanya jalan nasional yang menjadi penghubung utama antara wilayah-wilayah di bagian selatan Jawa Timur dengan jalur nasional utama yang menuju ke Surabaya. Seiring dengan strategisnya lokasi Kabupaten Kediri, berbagai pembangunan skala besar kini tengah dan sedang dicanangkan untuk dibangun di wilayah ini, seperti Bandara yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), proyek tol,hingga proyek pembangunan infrastruktur lainnya.
Seiring dengan berbagai rencana tersebut, maka adanya perencanaan menjadi hal yang urgen untuk dilakukan. Perencanaan ini perlu dilakukan sebab kegiatan-kegiatan pembangunan tidak terlepas dari berbagai pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup di suatu wilayah yang digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, karena sifatnya yang terbatas baik dari segi kualitas maupun kuantitas, maka diperlukan perencanaan dan pengelolaan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan serta daya tampung dan daya dukung lingkungan untuk mempertahankannya agar tetap berkelanjutan hingga masa mendatang.
Kabupaten Kediri kini tengah berada pada tahap terakhir atau tahap keempat dari masa berlaku RPJPD Kabupaten Kediri Tahun 2005-2025. Sehubungan dengan akan habisnya masa berlaku dokumen RPJPD sebelumnya, maka terdapat urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan penyusunan RPJPD baru sebagai pedoman perencanaan dalam 20 tahun berikutnya. Penyusunan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, seiring dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pemerintah, tak terkecuali RPJPD, harus diiringi dengan sebuah kajian yang disebut dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan yang diwakili oleh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta untuk merencanakan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.
Pada prakteknya, pengintegrasian KLHS dalam perlu memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang berkaitan dengan pencapaian TPB di daerah yang termaktub dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni RPJPD. Penyusunan KLHS RPJPD dilakukan sebelum dirumuskannya RPJPD dalam rangka menganalisis kondisi dan pencapaian TPB, mengakomodir isu strategis pembangunan berkelanjutan sekaligus memberi rekomendasi terkait visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.