• UGM
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Susunan Anggota
  • Etalase Kerja Sama
    • Etalase Riset dan Kerja Sama
    • Executive Training
    • Informasi Kerja Sama
      • Mitra Kerja Sama
      • Panduan Kerja Sama (SOP)
      • Laporan Kerja Sama
      • Agenda
  • Peta Kerja Sama
  • Kontak
  • Beranda
  • Produk
  • Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD) Kabupaten Kediri

Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD) Kabupaten Kediri

  • 1 Oktober 2024, 08.54
  • Oleh: ukdn.geo
  • 0

Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri
PIC: Dr. Lutfi Muta’ali, S.Si., M.T.

Kategori: Smart City Tag: 2023
  • Deskripsi

Deskripsi

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan manifestasi nyata dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS digunakan untuk merencanakan kebijakan, rencana, dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan serta digunakan untuk mengevaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program melalui identifikasi serta pemberian alternatif rekomendasi penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko yang tidak diinginkan.

Kabupaten Kediri kini tengah melakukan penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program berupa RPJMD Tahun 2025-2030. RPJMD ini merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama jangka waktu 5 tahun.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara eksplisit dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Tidak selesai sampai disitu, pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) baik dalam lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, penyusunan dokumen KLHS RPJMD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan tersebut.

Untuk mempermudah dan menjadikan penyusunan KLHS menjadi lebih sistematis, maka prosedur-prosedur penyusunan KLHS RPJMD selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Peraturan perundang-undangan ini menjelaskan bahwa penyusunan KLHS RPJMD merupakan dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJMD. TPB atau dikenal sebagai Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen global yang diimplementasikan di seluruh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berupa kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan ke arah pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

Pada prakteknya, pengintegrasian KLHS dalam mengkaji RPJMD perlu memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang berkaitan dengan pencapaian TPB di daerah yang termaktub dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni RPJMD. KLHS RPJMD merupakan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan TPB ke dalam dokumen RPJMD. Penyusunan KLHS RPJMD dilakukan sebelum dirumuskannya RPJMD dalam rangka menganalisis kondisi dan pencapaian TPB serta mengakomodir isu strategis pembangunan berkelanjutan di daerah.

Produk Terkait

  • Penyusunan Dokumen Kajian Instrumen Teknis Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai di DIY

    Baca selengkapnya
  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Madiun Tahun 2025-2029

    Baca selengkapnya
  • Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025 Kota Blitar

    Baca selengkapnya
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025-2045

    Baca selengkapnya

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju