Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri
PIC: Dr. Lutfi Muta’ali, S.Si., M.T.
Deskripsi
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan manifestasi nyata dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS digunakan untuk merencanakan kebijakan, rencana, dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan serta digunakan untuk mengevaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program melalui identifikasi serta pemberian alternatif rekomendasi penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko yang tidak diinginkan.
Kabupaten Kediri kini tengah melakukan penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program berupa RPJMD Tahun 2025-2030. RPJMD ini merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama jangka waktu 5 tahun.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara eksplisit dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Tidak selesai sampai disitu, pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) baik dalam lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, penyusunan dokumen KLHS RPJMD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan tersebut.
Untuk mempermudah dan menjadikan penyusunan KLHS menjadi lebih sistematis, maka prosedur-prosedur penyusunan KLHS RPJMD selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Peraturan perundang-undangan ini menjelaskan bahwa penyusunan KLHS RPJMD merupakan dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJMD. TPB atau dikenal sebagai Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen global yang diimplementasikan di seluruh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berupa kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan ke arah pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
Pada prakteknya, pengintegrasian KLHS dalam mengkaji RPJMD perlu memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang berkaitan dengan pencapaian TPB di daerah yang termaktub dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni RPJMD. KLHS RPJMD merupakan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan TPB ke dalam dokumen RPJMD. Penyusunan KLHS RPJMD dilakukan sebelum dirumuskannya RPJMD dalam rangka menganalisis kondisi dan pencapaian TPB serta mengakomodir isu strategis pembangunan berkelanjutan di daerah.