Mitra: BAPPELITBANGDA Kab. Tojo Una-Una
PIC: Dr. Lutfi Mutaali
Deskripsi
Mengacu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 46 Tahun 2016 pasal 2, Pemerintah Daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) dalam hal ini KRP Revisi RTRW Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2018-2038 yang pada masih dalam tahap pembahasan. Isu strategis Pembangunan Berkelanjutan terkait penataan ruang (Revisi RTRW) di Kabupaten Tojo Una-Una dilakukan dengan tahapan penapisan dari daftar panjang isu pembangunan berkelanjutan menjadi isu pembangunan berkelanjutan strategis kemudian ditapis lagi menjadi isu pembanguan berkelanjutan strategis prioritas sebanyak 5 isu sebagai berikut:
1. Degradasi Lingkungan Hidup
2. Kemiskinan dan Kurangnya Kesejahateraan Masyarakat
3. Adanya Wilayah Rawan Bencana Alam
4. Belum Optimalnya Pemanfaatan Sumberdaya
5. Infrastruktur Daerah Belum Optimal KRP
Revisi RTRW Kabupaten Tojo Una- yang berdampak terhadap lingkungan yaitu: KRP Struktur Ruang yang berdampak terhadap lingkungan hidup adalah jaringan jalan kabupaten, pelabuhan laut dan sistem jaringan persampahan. KRP Pola Ruang yang berdampak terhadap lingkungan hidup adalah kawasan perkebunan, kawasan pertambangan dan energi serta kawasan permukiman.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat dilakukan peninjauan kembali dalam 5 tahun. Peninjauan kembali pada prinsipnya dilakukan untuk mengetahui apakah RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Jika dalam peninjauan kembali ditemukan ada hal-hal yang menyebabkan bahwa RTRW sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan pembangunan, maka RTRW direkomendasikan untuk direvisi. RTRW Kabupaten Tojo Una-Una telah ditetapkan dalam bentuk perda yaitu Perda 08/2012
tentang RTRW Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2011-2031. Perda 08/2012 telah dilakukan peninjauan kembali dengan hasil terdapat beberapa temuan yang terkait dengan kualitas, kesahihan, dan permasalahan pemanfaatan ruang yang selanjutnya direkomendasikan agar Perda 08/2012 direvisi. Demi terwujudnya pembangunan di Kabupaten Tojo Una-Una maka perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 15 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) kabupaten/kota; serta kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup. Penyusunan dokumen KLHS Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tojo Una-Una bertujuan untuk memastikan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi di dalamKebijakan, Rencana, dan Program RTRW. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin kemampuan, keselamatan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang di Kabupaten Tojo Una-Una.