
Mitra Kerja Sama : BAPPELITBANGDA Kab. Tojo Una-Una
Project Manager : Dr. Lutfi Muta’ali, S.Si., M.T.
Tahun Kerja Sama : 2020
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat dilakukan peninjauan kembali dalam 5 tahun. Peninjauan kembali pada prinsipnya dilakukan untuk mengetahui apakah RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Jika dalam peninjauan kembali ditemukan ada hal-hal yang menyebabkan bahwa RTRW sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan, maka RTRW direkomendasikan untuk direvisi. RTRW Kabupaten Tojo Una-Una telah ditetapkan dalam bentuk perda, yaitu Perda 08/2012 tentang RTRW Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2011-2031. Perda 08/2012 telah dilakukan peninjauan kembali dengan hasil terdapat beberapa temuan yang terkait dengan kualitas, kesahihan, dan permasalahan pemanfaatan ruang yang selanjutnya direkomendasikan agar Perda 08/2012 direvisi.
SDGs : 9, 11, 15, 16, 17