Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
PIC: Dr. Lutfi Muta’ali, S.Si., MT.
Deskripsi
Bedasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS disusun untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tersebut. Berkaitan dengan amanat Undang-Undang tersebut, KLHS wajib dilaksanakan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan/atau RTRW) provinsi dan/atau kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah maupun yang sedang dalam proses penyusunan. Diharapkan hasil kajian ini nantinya dapat digunakan lebih lanjut sebagai dasar kebijakan bagi kepentingan pembangunan sektoral di seluruh wilayah Kota Batam.
Penyelenggaraan KLHS berdasarkan Permen LHK No. 69 Tahun 2017 dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut bersifat ex-ante atau berjalan bersamaan (paralel) dengan penyusunan dan/atau evaluasi KRP. Berdasarkan Permen LHK No. 69 Tahun 2017 KLHS wajib dilaksanakan kedalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten/Kota. Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 550/5112/Bangda proses pelaksanaan dan mekanisme penyusunan KLHS RPJMD maupun RPJPD dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dimana terdapat empat tahap dalam pelaksanaan, yaitu:
- Pembuatan tim pembuat KLHS RPJMD
- Pengkajian pembangunan berkelanjutan
- Perumusan skenario pembangunan berkelanjutan
- Penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan validasi KLHS