Mitra: DLH Kabupaten Lebak
PIC: Dr. Lutfi Mutaali
Deskripsi
Salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 – 2024 adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Penetapan indikator kinerja utama kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka peningkatan mutu penilaian pengukuran dan peningkatan kinerja dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2020 – 2024.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor S.E/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021 tentang Penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berwawasan Lingkungan, IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan dan Indeks Kualitas Air Laut. IKLH telah dijadikan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024.
Indikator kualitas lingkungan yang digunakan untuk menghitung IKLH di Kabupaten Lebak terdiri dari 3 indikator yaitu Indikator Kualitas Air (IKA) yang diukur berdasarkan parameter-parameter TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coliform, pH, dan NO3-N; Indikator Kualitas Udara (IKU), yang diukur berdasarkan parameter-parameter: SO2 dan NO2; dan Indikator Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang diukur berdasarkan luas tutupan lahan hutan. Dalam perkembangannya, metode pengukuran IKLH terus dikembangkan.
Pada Tingkat Nasional metode perhitungan IKLH terus mengalami penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari semua pemangku kepentingan. Pada tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota perhitungan IKLH mengacu pada metode perhitungan IKLH yang dilakukan pada tingkat Nasional yaitu Surat Edaran Nomor: SE.4/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021 tentang Penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berwawasan Lingkungan.
Kriteria yang digunakan untuk menghitung IKLH Kabupaten Lebak adalah: (1) Kualitas Air, yang diukur berdasarkan parameter-parameter TSS, DO, BOD,COD, total fosfat, fecal colifom, pH, dan NO3-N; (2) Kualitas udara, yang diukur berdasarkan parameter-parameter: SO2 dan NO2; dan (3) Kualitas tutupan lahan yang diukur berdasarkan luas tutupan hutan dan non hutan. Perhitungan IKLH Kabupaten Lebak mengacu pada penghitungan yang telah digunakan tahun sebelumnya pada tingkat Nasional.