Mitra: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta
PIC: Dr. Abdur Rofi`, S.Si., M.Si.
Deskripsi
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah arahan kebijakan pembangunan kependudukan yang diwujudkan dalam program lima tahunan untuk mencapai target pembangunan kependudukan. GDPK merupakan dokumen perencanaan pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun mendatang. Penyusunan GDPK merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Aspek pembangunan dalam GDPK terdiri dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga dan pengembangan data base kependudukan. Tujuan utama dalam penyusunan GDPK adalah untuk mewujudkan kualitas penduduk yang tinggi sehingga dapat menjadi faktor yang penting dalam mencapai kemajuan bangsa. Tujuan khusus pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan:
- penduduk tumbuh seimbang;
- manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi;
- keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni;
- keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
- administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
Kota Yogyakarta merupakan salah satu kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah memiliki dokumen GDPK. Dokumen GDPK telah disusun pada tahun 2018.
Dokumen GDPK tersebut, berisi tentang kondisi kependudukan Kota Yogyakarta, kondisi kependudukan yang diinginkan, permasalahan dan tantangan, pokok-pokok dalam kependudukan serta roadmap kependudukan. Beberapa tantangan dan permasalahan berdasarkan dokumen GDPK tahun 2018 adalah masih tingginya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Anak, pelayanan kesehatan yang belum optimal, terjadinya kasus kenakalan remaja, pengaturan terhadap migrasi yang masuk ke wilayah Kota Yogyakarta serta belum terintegrasinya antara data kependudukan dengan data sektoral.
Guna melakukan tinjauan terhadap dokumen GDPK Kota Yogyakarta, maka pada tahun 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan tinjauan terhadap dokumen GDPK yang telah disusun pada tahun 2018. Tinjauan dimaksudkan untuk memperbaharui data serta kondisi kependudukan terkini dan penyusunan draf Peraturan Walikota terkait dengan GDPK.