Mitra: Dispertaru Kota Yogyakarta
PIC: Dr. Nurul Khakhim
Deskripsi
Guna mencapai tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat, pembangunan di Indonesia masih menjadi salah satu kebutuhan prioritas. Pembangunan tersebut berupa pembangunan fisik dan non fisik yang membutuhkan ketertiban administrasi pada wilayah agar tidak terjadi perselisihan yang menyebabkan penghambat progres pembangunan. Batas wilayah administrasi sampai saat ini menjadi perhatian khusus karena tidak semua segmen batas tegas dan jelas
Batas wilayah administrasi merupakan komponen pembagi kewenangan dan urusan untuk mewujudkan tertib administrasi daerah. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten, Kota, Kemantren hingga Desa yang telah diatur dengan undang-undang. Berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, batas wilayah merupakan salah satu unsur yang harus digambarkan pada peta dasar.
Penetapan dan penegasan batas desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa mendefinisikan sebagai pembatas wilayah administrasi pemerintah antar desa yang bersifat yuridis. Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pembuatan peta penetapan dan tahap penegasan. Batas wilayah ini bagi suatu desa mempunyai peran penting sebagai batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa.
Kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah diperlukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Kegiatan penetapan dan penegasan batas perlu dilakukan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta.
Penegasan batas dapat dilakukan dengan melakukan pengukuran patok/pilar batas desa/kelurahan yang berada di lapangan dan melakukan penelusuran batas secara kartometrik di atas peta kerja. Pengukuran pilar batas desa/kelurahan yang berada di lapangan secara umum perlu dilakukan menggunakan metode survei GNSS (menggunakan GPS/Geodetik) sedangkan penelusuran batas secara kartometrik di atas peta kerja pada umumnya dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Setelah didapat data teknis dan yuridis yang mencukupi kemudian penegasan batas wilayah perlu dituangkan dalam regulasi. Regulasi yang mengatur batas wilayah pada tingkat kota salah satunya dapat berupa Peraturan Walikota.
Mendasari latar belakang tersebut maka perlu dilakukan pemetaan batas wilayah secara kartometrik suatu daerah yang mempunyai karakteristik dinamis dan berpotensi menimbulkan konflik antar wilayah perbatasan.