• UGM
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Susunan Anggota
  • Etalase Kerja Sama
    • Etalase Riset dan Kerja Sama
    • Executive Training
    • Informasi Kerja Sama
      • Mitra Kerja Sama
      • Panduan Kerja Sama (SOP)
      • Laporan Kerja Sama
      • Agenda
  • Peta Kerja Sama
  • Kontak
  • Beranda
  • Produk
  • Penyusunan Draft Peraturan Walikota Tentang Penegasan Batas Kelurahan di Tujuh Kemantren Kota Yogyakarta

Penyusunan Draft Peraturan Walikota Tentang Penegasan Batas Kelurahan di Tujuh Kemantren Kota Yogyakarta

  • 6 Desember 2024, 09.44
  • Oleh: ukdn.geo
  • 0

Mitra: Dispertaru Kota Yogyakarta
PIC: Dr. Nurul Khakhim

Kategori: Tata Ruang Tag: 2024, Fakultas Geografi UGM; Geografi UGM, SDG 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, SDG 9: Industri Inovasi dan Infrastruktur, SDGs
  • Deskripsi

Deskripsi

Guna mencapai tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat, pembangunan di Indonesia masih menjadi salah satu kebutuhan prioritas. Pembangunan tersebut berupa pembangunan fisik dan non fisik yang membutuhkan ketertiban administrasi pada wilayah agar tidak terjadi perselisihan yang menyebabkan penghambat progres pembangunan. Batas wilayah administrasi sampai saat ini menjadi perhatian khusus karena tidak semua segmen batas tegas dan jelas

Batas wilayah administrasi merupakan komponen pembagi kewenangan dan urusan untuk mewujudkan tertib administrasi daerah. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten, Kota, Kemantren hingga Desa yang telah diatur dengan undang-undang. Berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, batas wilayah merupakan salah satu unsur yang harus digambarkan pada peta dasar.

Penetapan dan penegasan batas desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa mendefinisikan sebagai pembatas wilayah administrasi pemerintah antar desa yang bersifat yuridis. Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pembuatan peta penetapan dan tahap penegasan. Batas wilayah ini bagi suatu desa mempunyai peran penting sebagai batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa.

Kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah diperlukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Kegiatan penetapan dan penegasan batas perlu dilakukan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta.

Penegasan batas dapat dilakukan dengan melakukan pengukuran patok/pilar batas desa/kelurahan yang berada di lapangan dan melakukan penelusuran batas secara kartometrik di atas peta kerja. Pengukuran pilar batas desa/kelurahan yang berada di lapangan  secara  umum  perlu  dilakukan  menggunakan  metode  survei  GNSS (menggunakan GPS/Geodetik) sedangkan penelusuran batas secara kartometrik di atas peta kerja pada umumnya dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

Setelah didapat data teknis dan yuridis yang mencukupi kemudian penegasan batas wilayah perlu dituangkan dalam regulasi. Regulasi yang mengatur batas wilayah pada tingkat kota salah satunya dapat berupa Peraturan Walikota.

Mendasari latar belakang tersebut maka perlu dilakukan pemetaan batas wilayah secara kartometrik suatu daerah yang mempunyai karakteristik dinamis dan berpotensi menimbulkan konflik antar wilayah perbatasan.

Produk Terkait

  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Selor

    Baca selengkapnya
  • Policy Brief Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Barat

    Baca selengkapnya
  • Penyusunan Kajian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai DIY, Mulai Dari Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul Sampai Kabupaten Gunungkidul Sebagai Dasar Penyusunan Rapergub Pemanfaatan Ruang Pada Sempadan Pantai DIY

    Baca selengkapnya
  • Pendampingan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen

    Baca selengkapnya

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju