• UGM
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Susunan Anggota
  • Etalase Kerja Sama
    • Etalase Riset dan Kerja Sama
    • Executive Training
    • Informasi Kerja Sama
      • Mitra Kerja Sama
      • Panduan Kerja Sama (SOP)
      • Laporan Kerja Sama
      • Agenda
  • Peta Kerja Sama
  • Kontak
  • Beranda
  • Produk
  • Penyusunan Dokumen RDTR, Peta Dasar, Tematik, Dan Rencana PKL Ponorogo

Penyusunan Dokumen RDTR, Peta Dasar, Tematik, Dan Rencana PKL Ponorogo

  • 31 Juli 2023, 14.47
  • Oleh: dikiakhyar
  • 0

Mitra: Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo
PIC: Dr. Erlis Saputra, M.Si.

Kategori: Tata Ruang Tag: 2022
  • Deskripsi

Deskripsi

Wilayah Perencanaan RDTR PKL Ponorogo Luas Wilayah Perencanaan RDTR PKL Ponorogo +16.199,95 ha, terdiri dari 4 Kecamatan (Ponorogo, Babadan, Jenangan, dan Siman). Rencana Struktur Ruang PKL Ponorogo dalam Muatan Revisi RTRW Ponorogo 2022-2042; Rencana Pola Ruang PKL Ponorogo dalam Muatan Revisi RTRW Ponorogo 2022-2042; Arahan Pemanfaatan Ruang (Program) PKL Ponorogo dalam Muatan Revisi RTRW Ponorogo 2022-2042. Inventarisasi Isu Tata Ruang WP PKL Ponorogo.  Berdasarkan gambaran potensi dan permasalahan yang ada di Wilayah Perencanaan, maka terdapat tiga aspek utama yang ke depan penting untuk dijadikan acuan tema pengembangan wilayah.Tiga aspek tersebut meliputi aspek ekonomi (secara spesifik merujuk pada optimasi potensi perdagangan dan jasa), aspek pendidikan dan aspek pariwisata. “Mewujudkan Wilayah Perencanaan PKL Ponorogo sebagai kawasan pusat kegiatan perdagangan dan jasa, pendidikan dan pariwisata berkonsep Smart City yang maju dan berbudaya”.

  1. Tersedianya aksesibilitas internal dan eksternal yang baik.
  2. Tersedianya fasilitas dan jaringan prasarana dan sarana yang memadai untuk terwujudnya kawasan perdagangan jasa, pendidikan dan pariwisata.
  3. Tersedianya sistem perencanaan, pembangunan, dan pelayanan berbasis tata ruang yang modern dengan pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi.
  4. Tersedianya peraturan zonasi yang operasional dan sesuai dengan karakteristik kawasan WP.
  5. Tersedianya program-program pemanfaatan ruang yang kolaboratif, berkarakter lokal, dan berkelanjutan.

Produk Terkait

  • Pelaksanaan Persetujuan Substansi, Evaluasi, Konsultasi Evaluasi dan Penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor

    Baca selengkapnya
  • Penyusunan Kajian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai DIY, Mulai Dari Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul Sampai Kabupaten Gunungkidul Sebagai Dasar Penyusunan Rapergub Pemanfaatan Ruang Pada Sempadan Pantai DIY

    Baca selengkapnya
  • Kajian Perlindungan Kawasan Karst di Kecamatan Dander, Bubulan dan Temayang Kabupaten Bojonegoro

    Baca selengkapnya
  • Jasa Konsultansi Penyusunan Draf Peraturan Walikota tentang Penegasan Batas Kelurahan di Empat Kemantren (Mantrijeron, Wirobrajan, Jetis dan Gondokusuman) Kota Yogyakarta

    Baca selengkapnya

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

Tentang

  • Visi dan Misi
  • Sejarah

Kerja Sama

  • Mitra Kerja Sama
  • Dokumen Kerja Sama
    • Panduan Kerja Sama (SOP)
    • Laporan Kerja Sama
  • Agenda

Etalase

  • Peta Kerja Sama
  • Kontak

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju