Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
PIC: Dr. Lutfi Muta’ali, S.Si., MT.
Deskripsi
Pencegahan dan mitigasi menggunakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) disusun agar RDTR Kota Baru Maja Kabupaten Lebak tidak menurunkan kualitas atau berdampak negatif terhadap lingkungan. KLHS merupakan upaya terstruktur dan sistematis untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berlanjutan ke dalam proses pengambilan keputusan dalam RDTR Kota Baru Maja. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dilanjutkan dengan PP Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 huruf a yang mewajibkan KLHS dalam penyusunan RDTR, termasuk dalam hal ini RDTR Kota Baru Maja. KLHS dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui 3 mekanisme utama, yaitu (1) pengakajian pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup; (2) perumusan alternatif penyempurnaan KRP; dan (3) penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.