Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun
PIC: Dr. Lutfi Muta’ali, S.Si., MT.
Deskripsi
Tahapan penyelenggaraan KLHS berdasarkan Permen LHK No. 69 Tahun 2017 bersifat ex-ante atau berjalan bersamaan (paralel) dengan penyusunan dan/atau evaluasi KRP. Berdasarkan Permen LHK No. 69 Tahun 2017 KLHS wajib dilaksanakan kedalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten/Kota. Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 550/5112/Bangda proses pelaksanaan dan mekanisme penyusunan KLHS RPJMD maupun RPJPD dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dimana terdapat empat tahap dalam pelaksanaan, yaitu:
- Pembuatan tim pembuat KLHS RPJPD
- Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan
- Perumusan skenario pembangunan berkelanjutan
- Penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan validasi KLHSGambar 1. 1 Mekanisme, Pengkajian, Perumusan dan Rekomendasi KLHS
Penjelasan singkat tentang mekanisme pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 dapat dilihat pada bagan berikut ini.
Gambar 1. 1 Mekanisme, Pengkajian, Perumusan dan Rekomendasi KLHS