Mitra: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
PIC: Prof. Dr. Suratman, M.Sc.
Deskripsi
Pendefinisian sempadan pantai dibakukan di dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam peraturan tersebut, sempadan pantai diartikan sebagai daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai yang berjarak minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Pada beberapa daerah seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), peningkatan kebutuhan lahan untuk pemukiman, industri, perdagangan dan jasa, pelabuhan, dan pariwisata yang relatif cepat menimbulkan berbagai masalah yang salah satunya menggerus keberadaan sempadan pantai. Masalah tersebut terlihat dengan adanya ribuan bangunan di sepanjang pesisir pantai selatan DIY yang melanggar batas sempadan pantai (Anugraheni, 2021).
Hal tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem kawasan sempadan pantai disebabkan aktivitas manusia. Padahal, kawasan sempadan pantai termasuk dalam kategori kawasan lindung yang seharusnya dikontrol secara ketat pemanfaatannya oleh seluruh satuan masyarakat, utamanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, agar pemanfaatan ruang sempadan pantai di DIY dapat berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai sempadan pantai aktualnya, perlu dilakukan pengaturan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan pantai dengan memperhatikan aspek penataan ruang. Hal ini sejalan dengan amanat dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa oleh karena sempadan pantai merupakan kawasan lindung, maka pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus memasukkan rencana pola ruang wilayah sempadan pantai di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penataan ruang merupakan tindakan untuk melakukan pembagian wilayah ke dalam kawasan-kawasan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dapat berfungsi sebagai wadah aktivitas manusia dan makhluk lain yang hidup di atasnya bagi kebutuhan sektor-sektor pembangunan ekonomi secara berkelanjutan (Zulkarnain, 2020). Penataan ruang terdiri dari beberapa proses, yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Ketiga proses tersebut harus ditetapkan dalam RTRW Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota yang ketiganya saling terintegrasi (Wahid, 2016). Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2019 tentang RTRW DIY Tahun 2019-2039 (selanjutnya disebut “Perda DIY 5/2019”) mengamanatkan untuk menyusun Peraturan Gubernur tentang pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai. Dalam Perdais DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, kawasan sempadan pantai DIY termasuk dalam satuan ruang strategis yakni satuan ruang strategis pantai selatan Gunungkidul, satuan ruang strategis Samas-Parangtritis dan satuan ruang strategis pantai selatan Kulon Progo.
Sementara itu, untuk pemanfaatan sempadan pantai, Pasal 33 ayat (2) Perda DIY 5/2019 tidak mengatur secara detail dan mengamanatkan Peraturan Gubernur DIY untuk mengatur mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Gubernur DIY tentang pemanfaatan kawasan sempadan pantai harus segera dikeluarkan untuk memperjelas ketentuan pemanfaatan sempadan pantai dalam Perda DIY 5/2019 dan memperlancar praktik pemanfaatan sempadan pantai di DIY. Apabila peraturan gubernur DIY a quo tidak segera ditetapkan, konsekuensinya adalah akan semakin banyak peruntukan pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga bersifat kontraproduktif dengan sifat kawasan sempadan pantai sebagai kawasan lindung yang harus dilindungi semaksimal mungkin.
Dalam rangka mengurangi kerusakan ekosistem kawasan sempadan pantai, pemanfaatan kawasan sempadan yang tepat dan sesuai dengan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022 – 2027 yakni “Mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kelurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi” dan misi Meningkatkan kualitas hidup-kehidupan- penghidupan, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan melalui reformasi kelurahan; Memberdayakan Kawasan Selatan dengan mengoptimalkan dukungan infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, dan perlindungan/pengelolaan sumber daya setempat; Meningkatkan budaya inovasi dan mengoptimalkan kemanfaatan kemajuan teknologi informasi; Melestarikan lingkungan dan warisan budaya melalui penataan ruang dan pertanahan yang lebih baik. Upaya mengalihkan wajah DIY menghadap ke selatan hendaknya menjadi titik balik perubahan arah pembangunan sekaligus gaya hidup manusia Jogja. Konsep dagang layar juga diusung sebagai jargon yang menambah khasanah pencapaian kesejahteraan warga DIY dari yang semula hanya among tani. Oleh karena itu, untuk mendukung terwujudnya visi misi di atas, Dinas Pertanahan dan Tata ruang DIY akan melakukan penyusunan kajian instrumen teknis pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai sebagai pedoman teknis dalam pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai selatan DIY.