PIC: Dr. Tjahyo Nugroho Adji, S.Si., M.Sc.Tech.
Mitra: Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai
Deskripsi
Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) merupakan suatu kegiatan yang kompleks, menyangkut semua sektor kehidupan, sehingga harus melibatkan semua pihak baik sebagai pengguna, pemanfaat maupun pengelola. Maka dari itu tidak dapat dihindari perlunya upaya bersama untuk menggunakan pendekatan “One river basin, one plan and integrated management.” Keterpaduan dalam perencanaan, kebersamaan dalam pelaksanaan dan kepedulian dalam pengendalian sudah waktunya diwujudkan. Perencanaan pengelolaan SDA wilayah sungai (WS) merupakan pendekatan holistic, yang merangkum aspek kuantitas dan kualitas air.
Sejalan dengan perundangan yaitu Undang–Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang memfasilitasi strategi pengelolaan Sumber Daya Air untuk wilayah perkotaan di seluruh tanah air dalam rangka memenuhi kebutuhan air, baik jangka menengah maupun jangka panjang secara berkelanjutan. Dengan terbitnya Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan perubahannya yang termaktub dalam Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka setelah pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah perkotaan telah ditetapkan atau dalam proses penetapan, perlu dilakukan penyusunan Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2015 tentang Rencana Dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air Dan Tata Pengairan Pasal 9, di sebutkan bahwa penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui tahapan:
- Inventarisasi Sumber Daya Air;
- Penyusunan Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
- Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya
Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumberdaya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Kesulitan pemanfaatan sumberdaya air dan layanan air bersih sudah sangat terasa terutama di pusat-pusat pertumbuhan kota yang terus mengalami pertumbuhan penduduk mengikuti laju deret ukur. Salah satu faktor terkait kendala-kendala pengelolaan sumberdaya air di Kabupaten Banggai adalah belum dimilikinya informasi tentang sumberdaya air di daerah, kalaupun ada, data masih kurang lengkap dan belum terintegrasi dengan baik, dan juga itu informasi-informasi tersebut masih tersebar di berbagai institusi. Perusakan sumberdaya alam khususnya lahan dan air tidak dapat dihindari. Air sungai yang semula dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh penduduk, sekarang telah mengalami pelumpuran (sedimentasi debris) yang parah, terkontaminasi oleh limbah perumahan, limbah tambang, dan limbah pertanian sehingga penurunan kualitas air tidak terhindarkan.
Secara umum laju pembangunan yang selalu meningkat, mengakibatkan penurunan kualitas dan kuantitas sumberdaya alam dan lingkungan sebagai konsekuensi yang sangat kompleks. Khususnya sumberdaya air yang merupakan salah satu sumberdaya alam yang sangat vital bagi kelangsungan hidup dan kehidupan di berbagai sektor, dan perlu mendapat perhatian sebelum kondisinya semakin parah. Untuk mengimplementasikan kebijakan oprasional dan strategi pengelolaan sumber daya air wilayah perkotaan Kabupaten Banggai ke dalam rencana program kegiatan, sebagai tindak lanjut penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah perkotaan Kabupaten Banggai maka pada tahun anggaran 2024 Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai bermaksud melaksanakan kajian identifikasi potensi sumber daya air masyarakat perkotaan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.