Mitra: Bappeda Kota Salatiga
PIC: Prof. Dr. Rijanta, M.Sc.
Deskripsi
Kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi, yang meliputi permasalahan kesejahteraan sosial ekonomi, kapasitas, maupun inklusi sosial (Wagle, 2008). Upaya penganggulangan kemiskinan yang merupakan bagian dari perencanaan wilayah tentunya membutuhkan dasar studi ilmiah dengan menggunakan analisis yang tepat untuk dapat merencanakan tindakan dan aksi penanggulangan kemiskinan yang nyata. Adapun payung hukum untuk melakukan upaya penanggulangan kemiskinan yakni Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015. Pada tahun 2020 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kota Salatiga memandang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sebagai hal yang perlu dilakukan dengan berbagai langkah dan memerlukan kerja kolaborasi, baik lintas aktor maupun lintas sektor. Oleh karena itu, salah satu prioritas dalam Perencanaan Pembangunan Kota Salatiga sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Salatiga Tahun 2023-2026 adalah percepatan penanggulangan kemiskinan. Dalam dokumen tersebut, terdapat 13 (tiga belas) tujuan dan 35 (tiga puluh lima) sasaran pembangunan Kota Salatiga yang terbagi menjadi 4 (empat) tahapan tahun pelaksanaan. Pada tahun pertama (tahun 2023), program penanggulangan kemiskinan termasuk ke dalam salah satu fokus arah kebijakan pembangunan Kota Salatiga. Hal ini tertuang dalam tema pembangunan daerah Kota Salatiga di tahun pertama, yakni “Mewujudkan Pemulihan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pelayanan Infrastruktur, Penanganan Stunting dan Penanggulangan Kemiskinan”.
Sebagai penguatan landasan yuridis kebijakan penanggulangan kemiskinan serta sebagai bentuk operasionalisasi upaya penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Kota Salatiga sendiri pada tahun 2022 telah menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Salatiga dengan periode waktu 5 tahun mulai 2023 hingga 2027. RPKD ini selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Salatiga tahun 2023-2027.
Realisasi upaya percepatan penanggulangan kemiskinan diwujudkan melalui Program “Super Tangguh”. Program ini mulai dilaksanakan pada tahun 2023 dengan berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Nomor 050/700/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Program “Super Tangguh” Kota Salatiga Tahun 2023. Adanya program ini juga sebagai bentuk upaya penguatan kemitraan secara berjenjang dengan menjalin kerjasama dengan banyak pihak (multi stakeholder partnership), dengan melibatkan aktor non negara (non-government actor).
Dalam implementasinya, tentu program ini membutuhkan komitmen bersama dari semua stakeholder guna menumbuhkembangkan semangat gotong royong dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kota Salatiga. Selain itu, harapannya melalui program ini dapat menumbuhkan pemahaman dan meningkatkan kemampuan dari Perangkat Daerah dalam melaksanakan assessment serta identifikasi masalah dan potensi yang ada di masing-masing kelurahan yang didampingi.
Program “Super Tangguh” ini baru dilaksanakan sejak tahun 2023, sehingga masih perlu dilakukan evaluasi secara lebih mendalam. Evaluasi yang dilakukan bukan hanya terbatas pada jenis program/kegiatan ataupun besaran anggaran yang diberikan kepada masyarakat di masing- masing kelurahan dampingan, namun juga dilakukan untuk menentukan pola/model kemitraan yang dilakukan, sebagai pijakan dalam pelaksanaan Program “Super Tangguh” Tahun 2024.