Mitra: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan
PIC: Dr. Andri Kurniawan
Deskripsi
Penyusunan RDTR Kecamatan Tanjung Selor yang telah dilakukan di Kabupaten Bulungan mendasarkan pada Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. Sehingga basisdata dalam penyusunannya masih mengalami perkembangan. Perkembangan terakhir terkait basis data dalam penyusunan rencana detail tata ruang diatur dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Hal tersebut mengharuskan semua perencanaan yang dilakukan harus menyesuaikan dengan basis data yang sudah menjadi standar dari Kementerian ATR/BPN. Rangkaian kegiatan inilah yang menjadi perhatian utama dalam kegiatan penyusunan basis data RDTR Kecamatan Tanjung Selor. Maksud penyusunan basis data RDTR Kecamatan Tanjung Selor adalah menyediakan peta dengan dukungan ketersediaan, keakuratan, dan kelengkapan basis data dalam rangka menyediakan kemudahan aksesibilitas peta RDTR kepada masyarakat dan sebagai alat bantu perangkat peraturan pengendalian pemanfaatan ruang serta perangkat operasional dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bulungan.