
Mitra Kerja Sama : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan
Project Manager : Dr. Andri Kurniawan
Tahun Kerja Sama : 2020
Penyusunan RDTR Kecamatan Tanjung Selor yang telah dilakukan di Kabupaten Bulungan mendasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota sehingga basisdata dalam penyusunannya masih mengalami perkembangan. Perkembangan terakhir terkait basis data dalam penyusunan rencana detail tata ruang diatur dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Hal tersebut mengharuskan semua perencanaan yang dilakukan harus menyesuaikan dengan basis data yang sudah menjadi standar dari Kementerian ATR/BPN. Rangkaian kegiatan inilah yang menjadi perhatian utama dalam kegiatan penyusunan basis data RDTR Kecamatan Tanjung Selor.
SDGs : 9, 11, 16, 17