Mitra: Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga
PIC: Dr. Projo Danoedoro
Deskripsi
Sejak tahun 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu objek pajak daerah yang ditangai oleh Kota Salatiga dengan dasar pelaksanaan: Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Kota Salatiga; Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2013. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan yang digunakan adalah NJOP yang dapat diperbaharui dalam selang waktu 3 tahun sekali. Berbagai metode dalam estimasi NJOP bumi dan bangunan untuk memperoleh hasil yang terbaik, Pemkot Salatiga melalui BKD pada tahun anggaran 2020 berinovasi dalam upaya penentuan nilai tanah, dengan memanfaatkan teknologi pesawat tanpa awak untuk mendapatkan data foto udara yang diharapkan dapat mempermudah dalam menganalisa nilai objek pajak dengan data yang memiliki resolusi tinggi, mampu menghasilkan data 3 dimensi, data terbaru dan tertutup awan merupakan beberapa keunggulan dari hasil foto udara. Data foto udara diharapkan dapat memenuhi standart pemetaan skala detail sebagai awal dalam analisa estimasi nilai pajak khususnya di Kecamatan Sidorejo dan Kecamatan Argomulyo.