Mitra: BRIDA Kabupaten Kutai Kartanegara
PIC: Dr. Sudaryatno, M.Si.
Deskripsi
Pada tanggal 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2019). Pembangunan IKN Nusantara dikukuhkan melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang tersebut menetapkan delineasi IKN seluas ±324.332,49 Ha yang meliputi wilayah darat IKN (Kawasan Inti dan Kawasan Pengembangan IKN) dan perairan laut IKN. Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Samboja, dan Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk dalam bagian dari Kawasan Pengembangan IKN Nusantara.
Kabupaten Kutai Kartanegara terbentuk dari masyarakat multietnis (Afriandi, 2019). Pesatnya pertumbuhan spasial, ekonomi, dan sosial hasil stimulasi IKN Nusantara berpotensi mengakibatkan urbanisasi yang masif (Sutanto, 2022). Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memproyeksikan penduduk IKN akan terus meningkat hingga berjumlah 1.911.988 jiwa di tahun 2045 yang terdiri atas tenaga kerja dan keluarganya, mahasiswa, serta penduduk eksisting yang berada dalam delineasi IKN (Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Indonesia, 2022). Percampuran penduduk yang terdiri atas berbagai kalangan yang membawa pengaruh sosial budaya menyebabkan perubahan sosial berupa munculnya kebudayaan baru (Sutanto, 2022). Berry (2005) menyatakan bahwa suatu kelompok menyesuaikan diri dengan budaya baru melalui empat strategi:
- Asimilasi: kelompok mengadopsi suatu budaya dominan dengan meninggalkan identitas budaya asli
- Separasi: kelompok menolak berinteraksi dan mengadopsi budaya baru guna mempertahankan budaya asli
- Marginalisasi: kelompok menolak budaya asli maupun dominan sehingga merasakan diskoneksi dan isolasi
- Integrasi: kelompok mengadopsi budaya dominan dengan tetap melestarikan budaya asli sehingga muncul masyarakat multikultural
Menyadari potensi lunturnya budaya asli pada Kawasan Pengembangan IKN, dibutuhkan suatu upaya pelestarian budaya asli di wilayah tersebut. Penelitian ini merupakan salah satu langkah konkret pelestarian aset budaya yang dilaksanakan melalui inventarisasi budaya asli dan potensial wilayah tersebut.