Mitra: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten
PIC: R. Ibnu Rosyadi, M.Cs.
Deskripsi
Kemajuan teknologi komunikasi dan sistem informasi spasial yang pesat serta potensi pemanfaatannya yang luas dapat membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi secara cepat dan akurat. Hal ini dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan pelayanan informasi spasial berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten telah merintis adanya Sistem Informasi Tata Ruang (Sitaru) yang menampilkan informasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik (http://geoportal.klatenkab.go.id). Pemanfaatan Sitaru saat ini baru sekadar menampilkan informasi tata ruang. Dalam penggunaannya, sistem tersebut memerlukan beberapa pengembangan kebutuhan, perbaikan materi dan perubahan data.
Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Penyimpangan pemanfaatan ruang menyebabkan kerusakan lingkungan, ketidakteraturan bangunan, serta berkurangnya kenyamanan lingkungan. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang menyebutkan bahwa bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang di antaranya melalui keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dalam rangka pelaksanaan peran masyarakat pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang maka Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang dan menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten melalui Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Dengan tersedianya sarana pengaduan terkait pelanggaran tata ruang maka akan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan menghimpun pelanggaran- pelanggaran tata ruang yang terjadi di daerah. Untuk itu, dalam rangka mempermudah dalam menghimpun aduan atau laporan dari masyarakat terkait pelanggaran tata ruang maka dibutuhkan fasilitas pengaduan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dalam bentuk aplikasi.
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan; serta untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah melalui Pembangunan Sistem Informasi Tata Ruang dan Geoportal yang Terintegrasi.
Maksud dilakukannya pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Pembangunan Sistem Informasi Tata Ruang Dan Geoportal Yang Terintegrasi) adalah untuk membangun sistem informasi tata ruang dan geoportal yang terintegrasi menjadi satu kesatuan sistem informasi yang dapat diakses publik, serta meningkatkan pelayanan di bidang tata ruang.
Adapun tujuannya adalah tersedianya infrastruktur data dan informasi geospasial dalam rangka mempermudah stakeholders dan masyarakat dalam menganalisa dan mengambil kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan serta peningkatan pelayanan di bidang tata ruang wilayah di Kabupaten Klaten.