• UGM
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Susunan Anggota
  • Etalase Kerja Sama
    • Etalase Riset dan Kerja Sama
    • Executive Training
    • Informasi Kerja Sama
      • Mitra Kerja Sama
      • Panduan Kerja Sama (SOP)
      • Laporan Kerja Sama
      • Agenda
  • Peta Kerja Sama
  • Kontak
  • Beranda
  • Produk
  • Pelaksanaan Persetujuan Subtansi, Evaluasi, Konsultasi Evaluasi Dan Penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu

Pelaksanaan Persetujuan Subtansi, Evaluasi, Konsultasi Evaluasi Dan Penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu

  • 31 Juli 2023, 15.21
  • Oleh: dikiakhyar
  • 0

Mitra: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan
PIC: Rizki Adriadi Ghiffari, S.T., M.Sc.

Kategori: Tata Ruang Tag: 2022
  • Deskripsi

Deskripsi

Salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan. Fungsi tersebut dalam realisasinya sulit dilaksanakan karena dalam RDTR biasanya dalam satu hamparan lahan dengan luasan tertentu dianggap memiliki karakteristik yang sama sehingga dalam pengendalian pemanfaatan ruangnya pun diperlakukan sama, padahal dalam satu area lahan dengan luasan tertentu dan peruntukan tertentu (zona peruntukan) memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlakuan pengendalian pemanfaatan ruangnya pun sebaiknya disesuaikan dengan karakteristiknya. Oleh sebab itu, pada tahapan selanjutnya agar RDTR dapat operasional di lapangan terutama sebagai perangkat pengendalian, maka untuk lebih menjabarkan RDTR diperlukan juga Peraturan Zonasinya.

Dalam Konteks Penyelenggaraan Perencanaan Penataan Ruang di Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2013 – 2033, Kecamatan Bunyu ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) dengan fungsi utama sebagai pengembangan kawasan perkotaan. Dalam rangka mengembangkan wilayah Kabupaten Bulungan serta untuk mengantisipasi perkembangan yang akan datang, sehingga Kecamatan Bunyu harus mempersiapkan diri dalam menghadapi Perkembangan Pembangunan di masa yang akan `datang.

Naskah rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu yang sudah disusun beserta dengan dokumen kelengkapan administrasinya, kemudian diajukan kepada Menteri ATR/KBPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk di evaluasi dan dibahas melalui rapat lintas sektor dan daerah. Selanjutnya naskah rancangan Peraturan Kepala Daerah akan dievaluasi lagi di Propinsi Kalimantan Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

Panjangnya proses pembahasan yang harus dilalui sebelum dilakukan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu, maka diperlukan pendampingan teknis dalam rangka percepatan proses pembahasan rancangan Peraturan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, proses asistensi peta rencana dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang evaluasi rancangan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Bunyu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.

Produk Terkait

  • Kajian Perlindungan Kawasan Karst di Kecamatan Dander, Bubulan dan Temayang Kabupaten Bojonegoro

    Baca selengkapnya
  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Selor

    Baca selengkapnya
  • Penyusunan RTSP dan RTJ Kawasan Transmigrasi Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

    Baca selengkapnya
  • Kajian Pengaturan Ruang Atas Bumi

    Baca selengkapnya

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju