Mitra: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan
PIC: Dr. Nurul Khakhim
Deskripsi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan penetapan rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Untuk mendapatkan Persetujuan Substansi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman pemberian persetujuan substansi dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang kabupaten/kota, pada pasal 6 menyebutkan Rancangan Perda/Rancangan Perkada tentang RTR diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri dengan menyertakan dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran IV peraturan tersebut. Naskah rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor yang sudah disusun beserta dengan dokumen kelengkapan administrasinya, kemudian diajukan kepada Menteri ATR/KBPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk di evaluasi dan dibahas melalui rapat lintas sektor dan daerah. Selanjutnya naskah rancangan Peraturan Kepala Daerah akan dievaluasi lagi di Provinsi Kalimantan Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Panjangnya proses pembahasan yang harus dilalui sebelum dilakukan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor, maka diperlukan pendampingan teknis dalam rangka percepatan proses pembahasan rancangan Peraturan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, proses asistensi peta rencana dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang evaluasi rancangan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan khususnya Dinas PUPR Kabupaten Bulungan melalui pendampingan teknis dalam rangka proses persetujuan substansi dan evaluasi rancangan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Membantu melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses Persetujuan Substansi, termasuk pendampingan teknis ke Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait rekomendasi Peta Dasar;
- Melakukan penyesuaian materi teknis dan basis data peta RDTR terhadap peraturan dan/atau standard terbaru dari Kementerian ATR/BPN.
- Melakukan pendampingan teknis ke Kementerian ATR/BPN terkait basis data peta, evaluasi dan klarifikasi materi rancangan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor serta melakukan penyempurnaan materi rancangan perbup;
- Melakukan pendampingan teknis ke bagian biro hukum terkait rancangan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor;
- Menyelesaikan Album Peta dan Dokumen Peraturan Bupati Kabupaten Bulungan tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Selor.