Mitra: Bappeda Kota Salatiga
PIC: Dr. Erlis Saputra, M.Si.
Deskripsi
Wilayah Kota Salatiga merupakan salah satu daerah yang memiliki multi ancaman bencana. Menurut Indeks Risiko Bencana Indonesia, Kota Salatiga merupakan salah satu daerah yang memiliki multi ancaman bencana dengan indeks risiko bencana tergolong sedang. Kondisi daerah memungkinkan terjadinya multi ancaman bencana yang dipengaruhi oleh faktor geologi (gempa bumi dan letusan gunung api), bencana akibat faktor hidrometeorologis (banjir, tanah longsor, kekeringan, dan angin topan), bencana akibat faktor biologi (wabah penyakit manusia, penyakit tanaman/ternak, hama tanaman), serta kegagalan teknologi (kecelakaan industry, kecelakaan transportasi, radiasi nuklir, pencemaran bahan kimia) maupun karena faktor non alam akibat ulah manusia (konflik antar manusia akibat perubahan sumber daya yang terbatas, alasan ideologi, religius serta politik) yang menyebabkan kerusakan baik secara fisik/lingkungan, kerugian material dan non material serta korban jiwa.
Data menunjukkan selama kurun waktu 4 tahun terakhir (2017-2020), kejadian bencana Kota Salatiga sebanyak 261 kali kejadian bencana. Diantaranya kejadian bencana kebakaran sebanyak 202 kali kejadian yang disebabkan oleh faktor manusia, 26 kali bencana angin puting beliung, 9 kali bencana hujan angin yang menyebabkan pohon tumbang, serta 24 kali kejadian bencana longsor. Fenomena banyak kawasan rawan longsor dan angin puting beliung maupun hujan angin menyebabkan kerugian material dan non material karena sebagian penduduk Kota Salatiga berada di daerah rawan bencana dan dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang kawasan lindung yang terlarang untuk permukiman. Berdasarkan pengkajian risiko bencana dihasilkan jenis-jenis bencana yang menjadi prioritas Kota Salatiga antara lain bencana Covid-19 (wabah penyakit penularan langsung), kekeringan, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan kebakaran.
Guna mengurangi risiko bencana yang terjadi maka Pemerintah Kota Salatiga menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2021-2026. Dokumen RPB Kota Salatiga ini disajikan data dan informasi tentang kondisi ancaman, kerentanan dan risiko bencana serta rencana Pemerintah Kota Salatiga untuk mengurangi risiko melalui program, fokus prioritas, dan sasaran dalam kurun waktu 2021-2026. Dokumen RPB ini berfungsi sebagai landasan kebijakan penanggulangan bencana baik yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, transisi darurat ke pemulihan maupun rehabilitasi dan konstruksi.
Berdasarkan rencana pembangunan dan rencana penanggulangan bencana pada level yang berbeda maka ditetapkan arah kebijakan yang disesuaikan dengan identifikasi isu prioritas kebencanaan yang ada pada level nasional, provinsi, maupun daerah. Seperti tertera pada Indeks Ketahanan Daerah Kota Salatiga tahun 2021 terdapat 5 (lima) isu prioritas, yakni:
- Masih perlunya penguatan dan harmonisasi sistem, peraturan dan tata kelola kelembagaan bencana;
- Terbatasnya upaya perencanaan penanggulangan bencana terpadu dan sinergis antar pemangku kebijakan;
- Belum mencukupinya upaya pengurangan risiko bencana berbasis penelitian, pendidikan dan pelatihan;
- Terbatasnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana; dan
- Perlunya penanganan tematik kawasan rawan bencana yang disesuaikan dengan lima ancaman prioritas yang ada di wilayah, yakni pandemi, kekeringan, longsor, cuaca ekstrem, dan kebakaran.
Adapun strategi penanggulangan bencana Kota Salatiga antara lain (1) Penguatan kerangka regulasi dan kapasitas kelembagaan; (2) Perencanaan penanggulangan bencana terpadu; (3) Penguatan penelitian, pendidikan dan pelatihan untuk pengurangan risiko bencana; (4) Peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan lain dalam pengurangan risiko bencana serta (5) Strategi penanganan tematik kawasan rawan bencana.
Berikut ini adalah kesepakatan yang diusulkan untuk Rencana Penanggulangan Bencana Kota Salatiga Tahun 2021-2026 antara lain:
1. | Program | : Program Penanggulangan Bencana |
2. | Fokus Prioritas | : terdiri dari 5 (lima) fokus prioritas |
3. | Sasaran | : terdiri dari 35 (tiga puluh lima) sasaran outcome |
4. | Rencana Aksi | : terdiri dari 148 (seratus empat puluh delapan) rencana aksi |
5. | Kegiatan | : kegiatan yang diuraikan per tahun yang mencantumkan lokus |
6. | Pagu Anggaran | : dijabarkan setiap tahun sesuai kegiatan yang direncanakan |
7. | Pelaku | : pelaku kegiatan baik instansi pemerintah dan non pemerintah yangmemiliki kepentingan untuk memberikan komitmen dalam pelaksanaan rencana aksi. |
Terkait dengan pendanaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 pasal 60 ayat 1 menjelaskan bahwa: dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selaras dengan itu, pada Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 47 ayat 1 mengenai sumber dana pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai untuk menanggulangi bencana pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Upaya pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Penanggulangan Bencana Kota Salatiga perlu dilakukan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan program agar sesuai dengan rencana yang telah disusun serta mengidentifikasi permasalahan dan tantangan yang ada agar dapat mengambil langkah sedini mungkin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pengawasan dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan anggaran, realisasi pencapaian target luaran dan kendala yang dihadapi. Pemantauan yang dilakukan secara berkala untuk mendapatkan informasi akurat mengenai implementasi kegiatan, kinerja program maupun luaran yang dicapai. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana ini tentunya tidak terlepas dari evaluasi periodik dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di Kota Salatiga maupun perubahan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, maupun politis yang dapat mempengaruhi terjadinya bencana.