Mitra: Bappeda Bangka Barat
PIC: Prof. Dr. Muh Aris Marfai, S.Si.,M.Sc.
Deskripsi
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kota Tua Muntok, khususnya di Area Parkir Depan Masjid Jami’ Muntok belum tertata dengan baik sehingga memunculkan beberapa permasalahan, seperti parkir pembeli mengganggu lalu lintas di sekitar, dan juga cenderung memunculkan kemacetan. Area parkir ini juga berfungsi sebagai lahan parkir untuk kegiatan di pusat perdagangan muntok . Selain itu , keberadaan PKL di area tersebut juga mengganggu fungsi kawasan untuk kegiatan peribadatan baik untuk kegiatan Masjid Jami’ maupun untuk kegiatan Kelenteng Kong Fuk Miau Muntok. Di sisi lain, aktivitas PKL di area parkir ini berfungsi sebagai ruang publik (public space) bagi kawasan Kota Tua Muntok (tempat bertemunya masyarakat secara sosialekonomi). Pemerintah Kabupaten Bangka Barat membutuhkan berbagai upaya dalam menyusun kebijakan yang tepat mengenai pengelolaan PKL ini. Penataan PKL juga merupakan salah satu amanah RPJMD Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016-2021, yang menyebutkan tentang Program pembinaan perdagangan kaki lima dan asongan. Oleh karena itu, dibutuhkan pemetaan terhadap keseluruhan aktivitas PKL untuk menyusun profil dan tantangan yang dihadapi PKL dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam menangani penggerak sektor informal ekonomi ini. Berdasarkan FGD yang telah dilakukan pada tanggal 14 Desember 2020 dengan pemangku kepentingan terkait penetapan keputusan altenatif scenario penataan dapat disimpulkan altenatif yang dipilih yaitu memindahkan PKL dari depan Klenteng-Masjid Jami’ dan sekitarnya ke Lapangan Gelora. Oleh karena itu, kami merekomendasikan fasilitas pendukung yang minimal menerapkan konsep 3A (atraksi, amenitas, dan aksesbilitas).