Mitra: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta
PIC: Dr. Erlis Saputra, S.Si., M.Si.
Deskripsi
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan perencanaan pembangunan daerah berjangka 20 (dua puluh) tahun yang memuat kondisi umum, visi, misi dan arah pembangunan. RPJPD dilaksanakan sinergis dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2004 yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah masing- masing. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 menjelaskan bahwa ruang lingkup perencanaan daerah meliputi 3 (tiga) tahapan, yakni penyusunan, pengendalian, dan evaluasi. Pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017, meliputi:
- Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
- Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
- Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan
Evaluasi terhadap hasil Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), mencakup evaluasi terhadap sasaran pokok pembangunan daerah dan evaluasi terhadap pencapaian misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah. Evaluasi RPJPD dilakukan melalui evaluasi hasil Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilakukan 5 tahunan. Penilaian tersebut digunakan untuk mengetahui: (a) realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan pentahapan RPJPD dengan capaian sasaran RPJMD; dan (b) realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan pentahapan RPJPD dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang provinsi. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang provinsi.
Di dalam mewujudkan visi misi pemerintah Kota Yogyakarta yang tercantum dalam RPJPD tahun 2005 – 2025, maka pemerintah telah menjabarkan dokumen tersebut ke dalam RPJMD Kota Yogyakarta tahun 2007 – 2011 dan RPJMD Kota Yogyakarta tahun 2012- 2016 serta RPJMD Kota Yogyakarta tahun 2017-2022. Berdasarkan hal-hal tersebut, Kota Yogyakarta perlu melakukan evaluasi hasil RPJPD untuk mengukur pencapaian pembangunan yang telah direncanakan, dan sebagai acuan untuk perbaikan serta perumusan arah kebijakan Kota Yogyakarta pada penyusunan RPJPD periode 2025-2045.