Mitra: Distaru Kota Yogyakarta
PIC: Dr. Andri Kurniawan, M.Si.
Deskripsi
Pengawasan pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pasal 33 pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumberdaya lainnya. Berbagai komponen dalam kesatuan ruang perlu dilakukan inventarisasi kondisi eksisting, sebelum melakukan perencanaan. Salah satu pelaksanaan inventarisasi yang perlu dilakukan adalah pemanfaatan Atas Bumi atau sering disebut ruang udara. Ruang Atas Bumi erat kaitannya dengan keberadaan eksisting terkait kondisi biogeofisik, dan sosekbud masyarakat pada suatu wilayah. Diperlukan identifikasi kondisi biogeofisik dan sosekbud dalam melakukan perencanaan ruang udara kedepannya.
Keberadaan ruang udara di Kota Yogyakarta saat ini secara biogeofisik memiliki suhu yang cukup tinggi, adanya polutan dan kebisingan yang mengalami kenaikan. Disisi lain kondisi sosekbud, dimana pertumbuhan penduduk semakin tinggi, pemenuhan infrastruktur (bangunan, jalan, telekomunikasi, reklame) semakin bertambah.
Diperlukan pengaturan dan upaya pengelolaan ruang udara sebagai upaya tercapai dan selarasnya pembangunan berkelanjutan dan keseimbangan lingkungan hidup. Inventarisasi pemanfaatan ruang udara sangat diperlukan dalam memberikan informasi kondisi indeks kenyamanan ruang udara saat ini. Kajian ini sangat perlu disusun, mengingat perlunya mengetahui kondisi ruang udara. Kajian ini dapat menjadi acuan dalam rekomendasi pembangunan dan pengelolaan bangunan, jaringan infrastruktur, transportasi, dan sistem informasi di wilayah Kota Yogyakarta.