Mitra: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan
PIC: Dr. Lutfi Mutaali
Deskripsi
Dalam aktivitas rencana tata ruang yang bertujuan untuk mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam KLHS dan pelaksanaan penataan suatu kawasan, dan mengatur pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Ketentuan pengendalian rencana disusun sebagai bagian proses penyusunan KLHS yang melibatkan masyarakat, baik secara langsung (individu) maupun secara tidak langsung melalui pihak yang dianggap dapat mewakili. Ketentuan Pengendalian Rencana menjadi alat mobilisasi peran masing-masing pemangku kepentingan pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan KLHS sesuai dengan kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati bersama, dan berlaku sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan.