• UGM
  • Geografi UGM
  • IT Center
  • Etalase Kerja Sama Dalam Negeri
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Geografi
Unit Kerja Sama Dalam Negeri
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Susunan Anggota
  • Etalase Kerja Sama
    • Etalase Riset dan Kerja Sama
    • Executive Training
    • Informasi Kerja Sama
      • Mitra Kerja Sama
      • Panduan Kerja Sama (SOP)
      • Laporan Kerja Sama
      • Agenda
  • Peta Kerja Sama
  • Kontak
  • Beranda
  • Produk
  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam 2021-2026

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam 2021-2026

  • 12 Januari 2022, 13.31
  • Oleh: dikiakhyar
  • 0

Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
PIC: Prof. Dr. Ig.L.Setyawan Purnama, M.Si.

Kategori: Lingkungan
  • Deskripsi

Deskripsi

Pada tahun 2020, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Batam bertujuan untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2021-2026.  Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Batam perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2016-2021. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus didahului dengan kajian KLHS RPJMD. Adapun misi dan sasaran yang harus dicapai oleh Pemerintah Kota Batam pada tahun 2021-2026.

Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam bekerja sama dengan univeristas Gadjah Mada dalam menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Batam Tahun 2021-2026. Mekanisme penyusunan KLHS RPJM Kota Batam tahun 2021-2026 dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu:

  1. Pembentukan tim Penyusun KLHS RPJMD

Pembentukan tim penyusun KLHS RPJMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam bersama dengan Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup. Dalam pelaksanaannya   tim   penyusun   KLHS   RPJMD   dibantu   oleh   Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan

Pengkajian  Pembangunan  Berkelanjutan  dilakukan  melalui identifikasi, pengumpulan dan analisis data yang mencakup  kondisi umum daerah, capaian   indikator   TPB yang relevan dan pembagian peran antara Pemerintah Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademis, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang -undangan. Pengkajian TPB dilakukan terhadap 220 indikator yang relevan untuk kabupaten. Hasil pengkajian ini dikonsultasikan ke publik melalui Konsultasi Publik Ke-1 pada hari Senin, 19 April 2021 melalui rapat dalam jaringan zoom meeting dengan ID: 89454350767

  1. Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan

Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan mengacu pada analisis perkembangan pencapaian indikator TPB di daerah, proyeksi capaian indikator  TPB daerah tahun 2023, analisis gap antara target TPB dengan proyeksi capaian TPB di daerah,  menentukan isu  strategis berdasarkan indikator TPB, analisis permasalahan dalam pencapaian   indikator   TPB, serta menentukan sasaran pencapaian. Hasil perumusan ini dikonsultasikan ke publik melalui Konsultasi Publik Ke-2 pada hari Kamis, 1 Juli 2021 melalui rapat dalam jaringan zoom meeting dengan ID: 6500597402

  1. Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian dan Validasi KLHS RPJMD

Penjaminan kualitas  KLHS  RPJMD  dilakukan  oleh  Kepala  Daerah  dan ditandatangani   oleh  Kepala   Daerah.   Laporan   KLHS   RPJMD  bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Validasi  KLHS RPJMD dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau. Penjaminan kualitas  dilaksanakan bersama Bappelitbangda Kota Batam sebagai pemilik KRP pada hari Jumat, 2 Juli 2021 yang diterjemahkan dalam Berita Acara Penjaminan Kualitas. Rapat validasi KLHS oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada Senin, 23 Agustus 2021 melalui rapat dalam jaringan zoom meeting. Surat persetujuan validasi KLHS RPJMD Kota Batam  terbit pada tanggal 30 September 2021 dengan Nomor 050/1952.2/DLHK-SET/2021.

Produk Terkait

  • Penyusunan Kajian Lingkungan dan Zona Bansos Dampak TPA Kota Kediri

    Baca selengkapnya
  • Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem Kabupaten Gresik

    Baca selengkapnya
  • Pembuatan Video Sosialisasi dan Promosi Srikandi Sungai Indonesia

    Baca selengkapnya
  • Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Lebak

    Baca selengkapnya

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Universitas Gadjah Mada

UNIT KERJA SAMA DALAM NEGERI
Unit Kerja Sama Dalam Negeri, KLMB Lt. 5, Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
  ukdn.geo@ugm.ac.id
cc: geografi@ugm.ac.id
  (0274) 6492340
  (0274) 589595

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju