Mitra: Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun
PIC: Dr. Lutfi Muta’ali, M.T.
Deskripsi
Pencegahan dan mitigasi menggunakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) disusun agar RDTR Kota Madiun tahun 2022-2042 tidak menurunkan kualitas atau berdampak negatif terhadap lingkungan. KLHS merupakan upaya terstruktur dan sistematis untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangungan berlanjutan ke dalam proses pengambilan keputusan dalam RDTR Kota Madiun. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dilanjutkan dengan PP Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 huruf a yang mewajibkan KLHS dalam penyusunan RDTR, termasuk dalam hal ini RDTR Kota Madiun 2022-2042. KLHS dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui 3 mekanisme utama, yaitu (1) pengakajian pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup; (2) perumusan alternatif penyempurnaan KRP; dan (3) penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
- PENGAKAJIAN PENGARUH KRP TERHADAP KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
1.1. ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
1.1.1. Pengelolaan sampah dan limbah
1.1.2. Kepadatan permukiman
1.1.3. Pengembangan RTH
1.1.4. Pencemaran lingkungan
1.1.5. Alih fungsi lahan
1.2. KRP YANG BERPOTENSI BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN HIDUP