Mitra: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
PIC: Dr. Retnadi Heru Jatmiko, M.Sc.
Deskripsi
Pekerjaan ini dilatar belakangi oleh kondisi data pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan yang masih belum di-update. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Salah satu pajak yang telah dilimpahkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan, Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa selambat- lambatnya tahun 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan secara administratif dibagi menjadi 19 Kecamatan dengan pusat kegiatan sebagian besar berlangsung di Muaradua, lbu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kecamatan Buana Pemaca, Buay Pemaca dan Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua mengalami perubahan serta pertumbuhan perekonomian yang sangat dinamis, tetapi belum diikuti dengan perubahan informasi data objek dan subjek pajak PBB-P2. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebaai OPD yang mengampu kegiatan tersebut perlu melakukan pemetaan dan pemutakhiran Objek PBB-P2 di wilayah tersebut, agar diperoleh ketersediaan data dan informasi data PBB-P2 yang lengkap dan akurat.
Maksud dari pekerjaan ini yaitu, PBB-P2 sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor pajak selalu diupayakan untuk ditingkatkan sejalan dengan peningkatan pelaksanaan pembangunan disegala bidang serta hasil penerimaan dari PBB-P2 digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud diperlukan adanya penggalian potensi melalui kegiatan pemetaan zona nilai tanah dan pemutakhiran data Objek dan Subjek Pajak PBB-P2. Tujuan dari pekerjaan ini yaitu:
- Mengumpulkan data Objek PBB-P2 update data Objek dan Subjek PBB-P2 eksisting
- Pembentukan database spasial Objek PBB-P2;
- Menganalisa Potensi Pajak Bumi di wilayah kajian melalui analisis zona nilai tanah
Produk Terkait
-
Penyempurnaan Penyusunan Peta Kesesuaian Lahan Komoditas Perkebunan Berbasis Data Spasial Perkebunan Berkelanjutan Menggunakan Aplikasi Sistem Perencanaan Terintegrasi Perencanaan (SICANTIK)
Baca selengkapnya -
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kota Madiun Tahun 2022 – 2042
Baca selengkapnya -
Kajian Risiko Bencana Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 – 2026
Baca selengkapnya -
Pendataan Penerangan Jalan Umum Tahap III Kota Yogyakarta
Baca selengkapnya