Mitra: DLH Kab. Lebak
PIC: Dr. Lutfi Mutaali
Deskripsi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak setiap tahun menyusun laporan mengenai kondisi lingkungan hidup, yaitu Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Lebak. Pelaporan dokumen ini dilandasi oleh amanat Undang-Undang Pasal 63 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi tentang kondisi lingkungan kepada masyarakat luas. DIKPLHD bertujuan sebagai data dan informasi resmi tentang keadaan lingkungan hidup, berguna untuk menilai, menentukan prioritas masalah, membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan menerapkan mandat pembangunan berkelanjutan. DIKPLHD juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi. Pertambahan jumlah penduduk cenderung diiringi dengan perubahan pola konsumsi dan produksi untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti energi dan listrik atau perumahan dan transportasi hingga lapangan pekerjaan. Kualitas dan kuantitas sumber daya alam dan lingkungan hidup pada akhirnya akan mengalami tekanan. Permasalahanhanya akan menimbulkan beban berat bagi Kabupaten Lebak, mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun isu – isu strategis pembangunan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2014 s/d 2034 adalah sebagai berikut: 1). Posisi Kabupaten Lebak yang cukup strategis, 2). Arahan Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di Kabupaten Lebak, 3). Pengembangan Kawasan Kekerabatan Maja, 4). Perkembangan Penduduk, 5). Perekonomian, 6). Kawasan Baduy yang dijaga kelestariannya, 7). Kawasan Rawan Bencana (longsor, banjir, dan tsunami) Sehubungan dengan berbagai tekanan dan perubahan pada kondisi lingkungan hidup tersebut, Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Lebak tahun 2020 ini berusaha mengangkat isu – isu prioritas lingkungan hidup yang menjadi pokok persoalan penting yang harus dicermati dan diantisipasi sejak dini. Lingkungan hidup harus dipertahankan keseimbangannya antara jasa ekosistem (environmental services) dan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya menuju pavda pencapaian pembangunan berkelanjutan untuk keselamatan, keamanan, dan keberlangsungan hidup manusia. Analisa status lingkungan hidup didasari pada model D-P-S-I-R (Driving Force Pressure-State-Impact-Response) yaitu sebuah kerangka untuk mengorganisir informasi dan data tentang kondisi lingkungan. Oleh karena itu, analisis DPSIR dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang jelas dan spesifik mengenai faktor pemicu (Driving force), tekanan terhadap lingkungan yang dihasilkan (Pressure), keadaan lingkungan (State), dampak yang dihasilkan dari perubahan lingkungan (Impact) dan kemungkinan adanya respon dari masyarakat (Response) yang terjadi di Kabupaten Lebak. Data dari beberapa komponen lingkungan hidup yang adadi Kabupaten Lebak dilihat dan dinilai kecenderungannya, kemudian dianalisis. Beberapa permasalahan lingkungan hidup yang terjadi tentu saja akan mendapatkan reaksi sebagai wujud keperdulian dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, Perguruan Tinggi, Lembaga Masyarakat maupun masyarakat dalam kegiatan yang nyata. Adapun sub komponen yang dianalisis dengan menggunakan metode analisis D-P-S-I-R adalah 1). Tata guna lahan, 2). Kualitas Air, 3).Kualitas Udara, 4).Resiko Bencana 5).Perkotaan 6). Tata kelola. Berdasarkan hasil analisis D-P-S-I-R dan Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion yang ditetapkan melalui surat pernyataan dan ditandatangani oleh Bupati Lebak. Perumusan isu prioritas lingkungan hidup sebagai berikut.
1. Rawan bencana (tangguh bencana);
2. Alih fungsi lahan;
3. Peningkatan limbah domestik (sanitasi
lingkungan);
4. Persampahan; dan
5. Kualitas dan kuantitas air permukiman.
Isu prioritas lingkungan hidup yang telah ditetapkan ini diharapkan ditindaklanjuti melalui inisiatif yang dilakukan oleh kepala daerah melalui program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Lebak kedepannya dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan meminimalisir isu prioritas lingkungan dalam bentuk program kegiatan dan kebijakan yang dimuat dalam Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan.