Mitra: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukamara
PIC: Prof. Dr. R. Rijanta, M.Sc.
Deskripsi
Dalam upaya mengatasi permasalahan kependudukan yang demikian kompleks sebagai akibat dari kemajuan pembangunan dan pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat, memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, serta tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, maka perlu disusun Data Kelitbangan terkait Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sukamara Tahun 2024- 2049. Aspek pembangunan dalam GDPK terdiri dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga dan pengembangan data base kependudukan. Tujuan utama dalam penyusunan GDPK adalah untuk mewujudkan kualitas penduduk yang tinggi sehingga dapat menjadi faktor yang penting dalam mencapai kemajuan bangsa. Tujuan khusus pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan:
- Penduduk tumbuh seimbang;
- Manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi;
- Keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni;
- Keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
- Administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat
Selain sebagai sebuah rujukan dalam perencanaan pembangunan di bidang kependudukan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan yang berisi 5 pilar pembangunan kependudukan yang selanjutnya disebut dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan di bidang kependudukan itu sendiri.