Mitra: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukamara
PIC: Dr. Erlis Saputra, S.Si., M.Si.
Deskripsi
Salah satu pokok pengendalian dan evaluasi yang telah dijelaskan dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 ialah evaluasi terhadap Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) baik perumusan, pelaksanaan, kebijakan, maupun hasil capaian. Evaluasi terhadap hasil RPJMD berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan, dan sasaran dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah dapat dicapai. Evaluasi hasil RPJMD dilakukan melalui penilaian pelaksanaan RPJMD, guna mengetahui realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD. Misi, sasaran, dan program pembangunan daerah merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk dapat mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023, yaitu:
” TERWUJUDNYA MASYARAKAT SUKAMARA YANG SEJAHTERA, MAJU DAN BERMARTABAT DIDUKUNG PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL”